LintasRiauNews.com,PEKANBARU — Perubahan sistem pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru dari pola retribusi melalui UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan melibatkan pihak ketiga kembali menjadi sorotan.
Peralihan tersebut sebelumnya diharapkan mampu membawa perubahan besar terhadap tata kelola perparkiran di Kota Pekanbaru. Tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mewujudkan pelayanan parkir yang lebih profesional, tertib, modern, dan transparan.
Namun, sejumlah harapan yang disampaikan ketika kebijakan tersebut disosialisasikan kini menjadi pertanyaan masyarakat.
Pada masa pengelolaan melalui UPT Perparkiran, juru parkir pada umumnya berasal dari masyarakat setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perlengkapan seperti seragam dan karcis parkir disediakan melalui pengelolaan UPT.
Ketika kebijakan peralihan disiapkan, Pemko Pekanbaru melalui Dishub menjanjikan sistem pengelolaan yang lebih profesional dengan melibatkan badan usaha atau koperasi sebagai mitra.
Bahkan, rencana penggunaan teknologi pembayaran menjadi salah satu bagian penting dari perubahan tersebut.
Penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC), kartu uang elektronik, serta sistem pembayaran nontunai diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan parkir dan membuat setiap transaksi lebih mudah dipantau.
Selain itu, pihak ketiga diharapkan memberikan pelatihan kepada juru parkir, menyediakan perlengkapan kerja, serta meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.
Namun, berdasarkan informasi dan keluhan yang diterima, sejumlah aspek tersebut masih dipertanyakan.
Salah satunya mengenai perlengkapan juru parkir. Beredar informasi bahwa sebagian juru parkir harus membeli sendiri seragam yang digunakan untuk bekerja. Pada malam hari, kelengkapan keselamatan seperti lampu LED pada seragam juga menjadi perhatian.
Dari sisi pelayanan, masyarakat masih menemukan pola kerja yang dinilai belum banyak berubah. Juru parkir terkadang baru muncul setelah kendaraan akan meninggalkan lokasi, bukan hadir lebih awal untuk membantu pengendara saat kendaraan masuk maupun keluar.
Padahal, jika pengelolaan parkir telah beralih menjadi sistem jasa layanan, kualitas pelayanan semestinya menjadi bagian penting yang harus ditingkatkan.
Persoalan lain adalah rencana pemasangan CCTV di titik-titik parkir yang dikelola pihak ketiga. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu pengawasan aktivitas juru parkir, memantau kondisi kendaraan, serta mendukung penanganan apabila terjadi kehilangan atau persoalan keamanan.
Pertanyaannya, sejauh mana seluruh komitmen tersebut telah direalisasikan?
Jangan Hanya Berubah Pengelola
Masyarakat tentu berharap perubahan sistem pengelolaan parkir tidak hanya sebatas pergantian pihak yang menerima setoran, tetapi juga membawa perubahan nyata dalam pelayanan dan pengawasan.
Jika pola pelayanan di lapangan masih sama seperti ketika sistem retribusi dahulu, sementara masyarakat harus membayar tarif jasa parkir, maka wajar apabila publik meminta evaluasi terhadap manfaat perubahan sistem tersebut.
Bahkan, muncul pandangan di tengah masyarakat bahwa apabila sistem baru tidak mampu memberikan peningkatan pelayanan dan transparansi dibandingkan sistem sebelumnya, Pemko Pekanbaru perlu mempertimbangkan kembali efektivitas kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Tim Media memandang Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru perlu membuka informasi secara transparan mengenai kewajiban perusahaan pengelola, realisasi fasilitas, penggunaan teknologi pembayaran, pemberdayaan juru parkir, serta kontribusi pendapatan terhadap daerah.
Evaluasi juga penting dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan pengelolaan parkir benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, juru parkir, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Sebab, profesionalisme pengelolaan parkir tidak cukup hanya diukur dari besarnya target pendapatan. Kualitas pelayanan, keselamatan kendaraan, kepastian tarif, kesejahteraan petugas, dan keterbukaan penerimaan daerah juga harus menjadi ukuran keberhasilan.
Hingga berita ini disusun, Tim Media mendorong Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memberikan penjelasan mengenai realisasi komitmen pengelolaan parkir serta membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga.**(ian)



