DUMAI,LintasRiauNews.com – Satpol PP Kota Dumai segel terhadap 16 pintu rumah kost bernama Tari di Jalan Siak Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumat Barat,Senin (17/02/2020)
” Penyegelan dilakukan diduga tempat kost tersebut kerap dijadikan ajang mesum,dan adanya sejumlah laporan dari warga yang resah”
Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Satpol PP Dumai HR Bambang Wardoyo,didampingi Camat Dumai Barat,Adyan,LurahSimpang Tetap Darul Ikhsan,Hafis Asbandi,Ketua RT 02 Jalan Siak, Abdul Manan, Bhabinkamtibmas dan anggota Satpol PP Dumai.
Kepala Satpol PP Dumai HR Bambang Wardoyo mengatakan sebelum penyegelan kita sudah melayang surat peringatan sebanyak 3 kali kepada pemilik kost Tari,namun tak dindahkan.
Pemilik rumah kost telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2002 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,dimana selain pemilik kost tidak mengatongi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Tempat Usaha,diduga tempat kost tersebut dijadikan ajang mesum,”paparnya
Dikatakan Bambang penyegelan rumah kost Tari sebanyak 16 pintu ini,kerena ada laporan dari masyarakat, Kelurahaan hingga Kecamatan ke Satpol PP Dumai, bahwa rumah kos ini sering digerebek dan didapati pasangan tanpa surat nikah yang menyewa rumah kost,”pungkasnya
Sedangkan batas waktu penyegelan kost ini yang tidak ditentukan, hingga sampai pemilik rumah kos sudah memiliki izin dari dinas terkait,”tegas Bambang
Ditempat yang sama Ketua RT 02 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Abdul Manan menjelaskan sejak berdirinya dua tahun lalu pemilik dan penghuni kost tidak pernah melapokan keberadaanya di aparat lingkungan setempat.
Lebih lanjut Abdul menerangkan keberadaan rumah kost ini, memang sudah meresahkan masyarakat dilingkungan sekitar, karena sudah tidak terhitung lagi berapa banyak pasangan tanpa surat nikah yang digrebek warga,”ungkapnya
Bahkan pada minggu lalu sekitar pukul 04.00 Wib dini hari,warga setempat berhasil menggerebek penyewa,rumah kost itu,dan ditemukan pasangan tanpa surat nikah selanjutnya dibawa ke Poskamling,”ujar Abdul
Dari beberapa pangsangan yang digerebek tersebut,semuanya mengaku warga asli Dumai tapi kenapa mereka mesti mengekost ,ini kan jadi tanda tanya,apalagi mereka penyewa rumah kost disini tidak pernah melapor kepada RT setempat,”kesal Ketua RT
Pemilik rumah kost Wan Fuspa Oktari mengakui rumah kostnya belum memiliki izinya,karena masih menunggu surat sertifikat tanah selesai,”katanya.
Wan Fuspa yang bisa disapa Tari pasrah rumah kostnya di segel,dan tidak dipungkiri ada penyewa rumah kostnya yang beberapa kali di gerebek oleh warga disini.
Sedangkan dirinya tak mengetahui kalau penyewa kostnya melakukan perbuatan asusila,”ujarnya
Untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan tindakan asusisila yang dilakukan oleh penyewa rumah kost,dirinya akan lebih selektif lagi dalam menerima penyewa,”ucap Tari **(Toga)