KPK Telusuri Pihak yang Berwenang Tunda Salinan Putusan di Kasus Suap Andri

899 views

Jakarta – Penyidik KPK menggali informasi tentang proses penanganan perkara serta mekanisme alur berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). Keterangan tentang hal tersebut digali dari panitera MA Soeroso Ono dan panitera muda pidana khusus MA Rocky Pandjaitan.

"Pemeriksaan Soeroso dan Ricky ini terkait pemeriksaan lebih detail lagi proses penanganan perkaranya, kemudian siapa-siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses itu," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2016).

Tersangka Ichsan Suaidi berniat untuk menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi dirinya dengan menyuap pejabat eselon III Andri Tristianto Sutrisna. Padahal Andri tidak berada di bawah kamar pidana tetapi di bagian perdata. Penyidik KPK pun mencoba mencari siapa yang sebenarnya berwenang di bagian pidana khusus.

"Jadi si Andri itu menjanjikan bahwa sanggup untuk menunda salinan putusannya. Nah sekarang yang ingin digali adalah sejauh mana proses penanganan perkara di sana dan bagaimana, juga siapa-siapa saja yang memiliki kewenangan," ucap Priharsa.

"Dan jika Andri itu menjanjikan itu apakah dia memiliki kewenangan juga dan apabila tidak, mengapa dia bisa menjanjikan itu," sambung Priharsa.

Penyidik KPK juga mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang membantu Andri atau bahkan bekerja sama dengan Andri dalam penundaan putusan itu. Namun Priharsa masih menutupi siapa pihak lain yang dimaksud.

"Dalam perkara ini kan sedang didalami, bisa jadi ada bisa jadi tidak," ucapnya.

Andri merupakan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA, yang ditangkap penyidik KPK pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.

Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.***
Sumber detikcom

Bagikan ke:

KPK suap ma

Posting Terkait