Ditolak Warga, Diskoperindag Tak Keluarkan Izin Alfamart

1421 views

PASIRPANGARAIAN- Rencana Alfamart membuka 25 gerai tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunai pro kontra.

Sebagian besar warga Rohul menolak perusahaan retail modern Alfamart membuka 25 gerai karena dikhawatirkan akan membuat pedagang kecil "gulung tikar".

Menanggapi pro kontra soal rencana pendirian 25 gerai Alpamart ini, Kepala Dinas Koprasi perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Rohul Tengku Rafli Armien mengakui pihaknya masih melihat tanggapan dari warga Rohul.

"Kalau banyak masyarakat yang menolak, tentu kita tidak akan memberikan izin Alfamart untuk membuka gerai di Rokan Hulu," ujar Tengku Rafli kepada wartawan, Senin (29/8).

Menurutnya, dalam pemberian izin, tentu harus melihat tanggapan warga lebih dahulu. Bila banyak warga menyetujui tentunya akan akan diberikan izin. Namun sebaliknya, bila banyak warga menolak, tentunya Diskoperindag tidak akan memberikan izin.

Pemerintah Daerah, diakuinya, juga harus mengkaji, apakah adanya Alfamart bisa meningkatkan usaha kecil menengah milik warga, atau justru sebaliknya.

"Kita masih menela'ah bagaimana perkembangan makanan khas milik Rohul, apakah Alfamart bersedia mengambil produk-produk dari usaha masyarakat Rohul untuk dipasarkan, sehingga perekonomian masyarakat juga terbantu adanya Alfamart," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Rohul Ermiyanti juga menolak kehadiran Alfamart di Rohul. Menurutnya, bila izin operasional untuk Alfamart keluar, hal ini makin menegaskan bila Pemkab Rohul tidak pro terhadap kepentingan masyarakat.

Penolakan Fraksi Demokrat soal pendirian 25 gerai Alfamart ini disampaikan Ermiyanti di hadapan ratusan warga di Kecamatan Rambah Samo saat reses di daerah ini beberapa hari lalu.

Diakuinya, dia sudah banyak menerima keluhan dari warga terkait rencana pendirian. 25 gerai Alfamart di delapan kecamatan.

Ermiyanti meminta Pemkab Rohul lebih peka mendengar keluhan warganya. Bila tetap dilanjutkan, hal ini akan jadi kebijakan tidak populis, dan menghilangkan kepercayaan warga terhadap Pemda.

"Bila izin Alfamart tetap diberikan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap omset pedagang-pedagang kecil rumahan yang pastinya mereka tidak akan mampu bersaing dengan retail modren yang punya modal besar," ungkapnya.

Ermiyanti mengakui saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data dan melakukan investigasi adanya rencana pemberian izin Alfamart atau Indomaret yang terindakasi sudah dikeluarkan sepihak oleh Pemda.

Menurutnya, pihaknya telah mendapat laporan ada beberapa rumah toko atau Ruko di Pasirpangaraian sudah disewa pihak Alfamart.

"Padahal yang saya simak di media, saat ini izin Alfamart baru sebatas kajian, namun mengapa sudah ada yang sampai sewa Ruko," terangnya.

Ermiyanti menerangkan, bila Pemkab Rohul tetap bersikukuh mengeluarkan izin operasional Alfamart atau Indomaret, maka Fraksi Demokrat akan mendorong DPRD Rohul membuat Peraturan Daerah Zonazi. Retail modern hanya boleh diberi izin satu gerai per 10 kilometer.(*)

Bagikan ke:

alfamart diskoperindag rohul

Posting Terkait