Kasus Narkoba, Pasangan Asal Sumut dan 2 Warga Rohil Ditangkap Polisi

1446 views

Pasangan tersangka pengedar sabu bersama BB di di kantor ppolisi.

BAGANSIAPI API (LintasRiauNews) – Jajaran Polresta Rokan Hilir (Rohil) dalam sehari pada pekan ini berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu dan daun ganja sekaligus menangkap empat tersangka pelaku berikut barang buktinya. Seorang tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus sabu-sabu dilakukan Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako dengan tersangka pelaku dua orang, satu pria dan wanita. Pasangan pelaku berinisial AL alias Ucok (27) dan HT alias Ari (28), yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut) itu diringkus petugas saat hendak transaksi sabu, Selasa (17/1/2017).

Dari tangan pasangan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, uang Rp.933.000, 1 buah HP merk Nokia,.19 buah plastik bening kosong. 3 plastik bening ukurang besar dan kecil berisi sabu, 2 buah pipet yang berbentuk skop, 1 buah timbangan digital kecil dan 1 plastik kentang goreng french fries, 1 dompet dam 1 unit sepeda motor merk Vario tanpa No Pol .

Sedangkan untuk kasus ganja diungkap oleh Polsek Bangko dengan tersangka
pelaku dua orang pria. Kedua tersangka berinisial PH dan DM yang merupakan warga Rohil itu ditangkap di tempat berbeda. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan BB berupa lima paket kecil daun ganja yang dibungkus kertas HVS.

Dalam kasus ini, satu tersangka lagi berinisial AN yang diduga sebagai bandar, berhasil kabur saat hendak ditangkap dan masuk DPO. Namun, dari penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil mengamanan daun ganja kering sekira 3 Kg dan 9 paket ganja yang dibungkus dengan kertas HVS serta peralatan lainnya seperti, gunting, kertas HVS/ koran, plastik pembungkus, goni dn tas sandang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, Rabu (18/1/2017),menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sabu-sabu oleh Polsek Bangko Pusako berawal dari informasi yang menyebutkan kedua tersangka akan melakukan transaksi narkoba tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hari Senin (16/1) sekira pukul 22.00 WIB akan dilakukan tarnsaksi narkoba oleh kedua tersangka di Jalan Seroja RT 03 RW 01 Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako .

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka yang hendak melakukan transaksi.

“Pada hari Selasa pukul 00.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-dan mengamankan BB dari tangan tersangka. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Bangko Pusako guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Pangeran.

Pada hari bersamaan. Selasa (17/1/2017), Tim Opsnal Polsek Polsek Bangko juga menangkap dua tersangka pelaku, PH dan DW., terkait kasus mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja . Berawal informasi yang diperoleh bahwa hari itu akan berlangsung transaksi narkoba di Jl. Suhada Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

Tanpa buang waktu, Kapolsek Bangko secara langsung memerintahkan unit Opsnal Polsek Bangko untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Saat tiba di TKP atau tempat kejadian perkara, sekira pukul 21.15 WIB, Unit Opsnal melihat PH di sana. Namun, begitu didekati petugas, pemuda ini terlihat kaget dan langsung membuang sesuatu dari tangannya.

Setelah dicek, petugas mendapati dua bungkusan kertas HVS yang di dalamnya berisi daun ganja kering. Tanpa ada perlawanan, PH pun langsung diamankan dan digelandang ke mapolsek Bangko.

“Saat diinterogasi petugas, PH mengaku mendapatkan ganja Kering tersebut dari AN yang tinggal di Gg. Melur Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko. Kapolsek Bangko kemudian langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap AN,’ ungkap Pangeran.

Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bergerak cepat ke TKP dan tiba di sana sekira pukul 22.30 WIB. Namun, petugas tidak menemukan AN dan hanya mendapati seorang pemuda di TKP. Saat dihampiri petugas, pemuda yang belakangan diketahui berinisial DM itu menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Tersangka juga terlihat membuang sesuatu dari tangannya. Ketika dilakukan pengecekan oleh Tim Opsnal didapati tiga paket bungkusan kertas HVS berisi daun ganja. Tersangka langsung diringkus tanpa ada perlawanan,” tutur Pangeran.

Setelah dibawa ke Mapolsek Bangko dan diinterogasi, DM mengaku ganja kering tersebut dibeli dari AN. Kapolsek Bangko pun memerintahkan Tim Opsnal melakukan pengembangan dan penangkapan terhadao AN yang diketahui tinggal di Jalan Pelabuhan Hulu Gg. Melur Kelurahan Bagan Hulu.

BB di Rumah AN

Namun, sesampainya di rumah AN sekira pukul 23.30 WIB, petugas tidak menemukan yang bersangkutan. Tim Opsnal sempat melakukan penggeledahan di rumah AN dan hasilnya didapati satu paket besar daun ganja seberat 3 Kg dan 19 paket kecil ganja yang dibungkus kertas HVS.

“Selanjutnya BB ganja beserta sejumlah benda terkait lainnya yang didapat di rumah AN dibawa ke Mapolsek. Sementara tersangka AN sendiri sudah dilakukan pencarian oleh petugas, namun sampai saat ini belum dapat ditemukan.,” papar Yusran Pangeran.[] latief

Bagikan ke:

Posting Terkait