Jaksa Sita 560 Ha Kebun Sawit di TNTN Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan yang Jerat Eks Kepala BPN Kampar

961 views

Alat  berat yang digunakan tPerambah hutan TNTN menggunakan

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Riau melakukan penyitaan terhadap kebun sawit seluas 560 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nello (TNTN). Penyitaan itu tindak lanjut dari kasus alih fungsi hutan menjadi lahan pibadi yang menjerat eks Kepala BPN Kampar, Zy.

“Benar, kita sudah berhasil menyita kebun sawit seluas 560 hektare yang masuk di kawasan hutan lindung (Tesso Nello),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis (19/1) kemarin, seperti dilansir antarariau.com.

Hal tersebut diketahui saat tim penyidik Pidsus Kejati Riau mengambil surat di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan penyitaan kebun sawit itu. Penyitaan tersebut terkait penyidikan perkara korupsi alih fungsi hutan yang masuk kawasan hutan lindung menjadi lahan pribadi. “Ini perkara lama. Tersangkanya sudah ada satu orang,” ungkap Sugeng.

Dugaan korupsi ini terjadi karena penerbitan sertifikat hak milik sebanyak 217 untuk 28 orang di taman nasional tersebut. Dalam hal itu, Kejaksaan sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar, ZY sebagai tersangka pada tahun 2014.

Sugeng memaparkan penyidik telah menemukan adanya dugaan sejumlah bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ZY saat menjabat Kepala BPN Kampar pada tahun 2013. Penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik, setelah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Berdasarkan data, penerbitan sertifikat hak milik yang dibuat, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999.

“Dalam kasus ini, BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon sertifikat hak milik,” terang Sugeng.

Oleh penyidik, perbuatan ZY dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait