Perwako Dumai yang Baru Wajibkan Usaha Hiburan dan Kepariwisataan Perbarui Izin

945 views

Salah satu gelper di Kota Dumai.

DUMAI (LintasRiauNews) – Seluruh perizinan tempat usaha hiburan dan kepariwisataan yang ada di Kota Dumai diwajibkan mengurus kembali atau memperbaharui perizinannya. Hal ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) yang baru yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Penerbitan Perwako ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bertujuan untuk menertibkan semua perizinan usaha terkait kepariwisataan. Dalam Perwako yang yang saat ini sedang dalam proses itu, semua perizinan usaha terkait menjadi nol, sehingga pengusaha harus mengurusnya kembali dari awal.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Dumai Saprimembenarkan hal tersebut. Menurut di, Izin usaha yang wajib diperbaharui itu,meliputi izin hotel, restauran, kafe, karaoke, gelanggang permainan, salon, massage dan lainnya.

“Perwako yang mengatur hal tersebut sedang dalam proses. Saat ini draftnya sudah selesai tinggal proses selanjutnya,” ujarnya, Kamis (2/2/2017), sepeti dilansir goriau.com.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dumai Hendri Sandra mengatakan hal senada. Bahwa nantinya semua perizinan terkait usaha hiburan dan sejenisnya itu akan nol atau kembali dalam tahap awal. Untuk teknisnya sedang dalam proses di Dinas Pariwisata.

“Kita di sini hanya sebatas administrasi, tetap kita mengikuti dari Dinas Pariwisata, Kalau mereka mengeluarkan rekomendasinya, kita yang keluarkan izin secara administrasinya,” ungkapnya.

Walikota Dumai Zulkifli AS belum lama ini mengatakan untuk izin tempat usaha hiburan dan sejenisnya akan dievaluasi sesuai dengan Perwako yang akan ditetapkan nantinya.

“Kalau memang sudah ada izinnya, akan kita evaluasi lagi. Kalau memang tidak memiliki izin, akan kita tutup. Karena hal ini harus segera ditertibkan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini seluruh izin usaha gelanggang permainan yang ada di Dumai akan habis dan Pemko Dumai menganggap perlu dilakukan evaluasi sekaligus langkah penertiban untuk penerbitannya kembali.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait