Rendah Partisipasi Warga dalam Pilkada, Legislator Riau: KPU Kurang Sosialiasi

1246 views

PEKANBARU (LintasRiaunews) – Kalangan DPRD Riau menyayangkan masih rendahnya minat dan partisipasi masyarakat setempat terhadap penyenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah 2017 di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar pada 15 Februari kemarin.

Suhardimn Amby

“Kami turut meninjau jalannya Pilkada di empat TPS di Kota Pekanbaru. Kami melihat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya menurun, terbukti hingga menjelang siang saja masyarakat hanya 50 persen yang memilih di TPS itu,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby di Pekanbaru, Kamis (16/2).

Sedangkan untuk di Kabupaten Kampar, pihaknya meninjau enam TPS dan menemukan kondisi yang sama, namun penurunan tersebut tidak sedrastis di Kota Pekanbaru.

Ia menilai, rendahnya partisipasi masyarakat terhadap proses pilkada serentak kali ini, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi KPU kepada masyarakat dan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat menggunakan hak konstitusinya dalam memilih calon kepala daerahnya.

“Sosialisasi KPU kurang sampai ke garis bawah. Artinya kalau setengah yang memilih kan sangat disayangkan,” ujar Suhardiman seperti dilansir antarariau.com.

Komisi A selaku mitra kerja KPU, lanjut dia, berharap agar kedepannya pada Pemilihan Gubernur 2018 harus ada metode atau terobosan baru untuk memancing atau menumbuhksn minat masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi di Riau.

“Kita minta KPUD Riau dapat merubah ini, agar pada saat pilkada nanti hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tandas Politisi Hanura ini.

Suhardiman memprediksi partisipasi pemilih berkisar pada angka 50 persen. Sementara, KPUD Riau belum merilis hasil perhitungan suara, karena proses perhitungannya suara masih berlangsung hingga saat ini.

Beberapa waktu lalu, KPU Kota Pekanbaru menargetkan 77,5 persen partisipasi pemilih pada Pilwako 2017. KPU mengklaim bersama seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait di Peknbaru telah melakukan sosialasasi secara maksimal.

Bahkan, pihak KPU juga menggandeng para pengelola media sosial dan “buzzer” untuk turut mensosialisasikan Pilkada 2017 di Pekanbaru.

Jalur Hukum
Di sisi lain, terkait kasus pelanggaran dalam pilkada serentak di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Suhardiman juga meminta diproses melalui jalur hukumnya.

“Jika sudah cukup bukti, Tim Sukses, Panitia Pengawas Pemilu segera laporkan terkait sejumlah temuan beberapa TPS, silahkan salurkan ke Panwas, Kepolisian dan MK,” tuturnya.

Temuan pelanggaran, sudah diindikasi berada dalam zona merah (rawan). Sehingga, pihaknya mendukung diproses hukum namun harus tetap pada koridornya.

“Saya mendukung asal jangan anarkis, kan sudah ada salurannya. Bagaimana kita harus taat hukum,” ujarnya lagi.

Sebagai informasi, sejumlah kecurangan mewarnai Pilkada 2017 diantaranya tertangkap basah seorang saksi pasangan calon mencoblos dua kali pada dua tempat pemungutan suara saat Pilkada 2017 di Kota Pekanbaru. Untuk kasus ini, Panwaslu Kota Pekanbaru menyatakan sedang melakukan pendalaman kasus.

Sedangkan di Kabupaten Kampar, Ketua KPPS di TPS 03, Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang melakukan pelanggaran dengan melakukan pencoblosan sebanyak empat kali. Panwalu memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara ulang.
[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait