Musyawarah Pembetukan Panitia Pemilihan RW 05 Kelurahan Tuah Madani

677 views

PEKANBARU,LintasRiauNews.com —
Masa jabatan Ketua RW 05 Kelurahan Tuah Madani  periode 2015 -2020 akan berakhir pada bulan September 2020. Untuk menindaklanjuti kepengurusan, Lurah  bersama seluruh elemen masyarakat melakukan rapat musyawarah untuk membentuk kepantiaan Pemilihan Bakal Calon (Balon) Ketua RW bertempat di mesjid Thoriq Al – Jahnah,Kamis (12/8/2020) malam

Hadir dalam musyawarah tersebut Lurah Tuah Madani,Pero Susanto,Plt Ketua RW 05 para Ketua RT dan Tokoh masyarakat di lingkungan RW 05 Kelurahan Tuah Madani.

Dalam sambutanya Lurah Tuah Madani,Peri Susanto mengatakan pembetukan panitia pemilihan calon Ketua RW merupakan salah satu tata cara dalam pemilihan calon ketua RT dan RW sesuai Perda Nomor 12 tahun 2002 dan Perwako Kota Pekanbaru Nomor:18a tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan Pengakatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Diakhir sambutanya Peri mengajak warga untuk mensukseskan pemilihan Ketua RW dan gunakan hak dalam  memilih calon ketua RW sesuai dengan hati nurani warga,”ajak Lurah Peri

Sementara itu Plt RW 05 Kelurahan Tuah Madani,Dedy Putra menjekaskan pembentukan panitia ini karena akan berakhirnya masa jabatan Ketua RW dan atas dasar inilah kami segera membentuk panitia pemilihan calon Ketua RW agar segera dibentuk dan kemudian melakukan penjaringan calon Ketua RW yang baru,”ujarnya

Dedy kembali melanjutkan  dari hasil musyawarah pada malam ini telah sepakat untuk memilih Yuastoni, SH untuk menjadi Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua RW, semoga dengan dibantu oleh panitia yang telah terbentuk dapat segera bekerja dan mengemban tugas ini dengan baik dan amah “. harap Dedy

Adapun susuanan panitia pemilihan RW 05 Kelurahan Tuah Madani diantaranya :

Ketua.           : Yuastoni, SH
Sekretaris.   : Heriyanto
Bendahara.  : Zaherman
Angota.        : Afrizal
                        Sutan sari alam
                        Suherlan
                        Iwan fitra
                        Zulhemi.  

Hasil keputusan musyawarah akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Lurah Tuah Madani  ***(dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait