Dianggap Sudah Tidak Relevan, Disparekraf Riau Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2004

751 views

PEKANBARU- Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Nomor 4 tahun 2004, dinilai sudah tidak relevan dalam pengembangan pariwisata di Riau, untuk itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) Provinsi Riau, melakukan kegiatan revisi perda tersebut.

Revisi ini menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Riau Fahmizal Usman, menilai sangat perlu dilakukan, karena perda RIPPDA nomor 4 tahun 2004 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan pengembangan wilayah dan juga sudah tidak releven lagi dengan arah dan kebijakan pembangunan serta pengembangan pariwisata Riau saat ini.

“Kita akan usulkan prihal ini langsung ke Biro Hukum OTDA Riau sebagai Prolegda dan selanjutnya akan dimasukan ke DPRD untuk dibahas, hingga terbentuk sebuah perda,” ungkap Fahmizal Usman kepada GoRiau.com, Selasa (19/01/2015).

Bagikan ke:

Posting Terkait