Guru JIS Yang Divonis 11 Tahun, Neil Bantleman Menyerahkan Diri

824 views

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mendapatkan Neil Bantleman, Guru JIS yang divonis 11 tahun karena mencabuli muridnya. Neil sebelumnya dicari tim JPU ke alamat yang tertera di putusan, tapi tidak ada. Namun, akhirnya Neil menyerahkan diri ke Kejari Jaksel pada dini hari tadi.

"Dia menyerahkan diri dari Bali (posisi saat ia ditemukan) ke Jakarta. Di bandara Soekarno Hatta dijemput tim Kejari Jaksel, tapi dari Bali ia tetap didampingi (tim Kejari)," kata Kasi Pidum Kejari Jaksel, Chandra Saptaji ketika di konfirmasi, Jumat (26/2/2016).

Selanjutnya Neil akan menjalankan hukumannya di lapas Cipinang dengan vonis MA menyusul terdakwa lainnya, Ferdinant Tjiong. Sebelumnya Kejari Jaksel sudah melakukan pecekalan untuk mencegah Neil melarikan diri ke luar negeri.

Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dihukum penjara 11 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti mencabuli muridnya. Ferdinant telah lebih dulu menghuni lapas Cipinang, hari ini Neil akan menyusul terdakwa guru JIS itu mendekam di penjara.

"Sudah. Sudah putusan kasasi atas pengajuan JPU. Putusannya dipidana selama 11 tahun dan denda 100 juta rupiah, subsidier 6 bulan kurungan," kata Sarjono Turin Kamis (25/2).
sumber detikcom

Bagikan ke:

pencabulan guru jis

Posting Terkait