TEMBILAHAN – Guna menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), MJ Verman.
"Program KIA yang merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga untuk penerapannya kita di daerah masih menunggu petunjuk teknisnya, " katanya.
Jelas MJ Verman, berdasarkan hasil pertemuan di pusat, pada tahap awal, KIA akan diterapkan di 50 Kabupaten/kota se-Indonesia berdasarkan surat keputusan Mendagri.
"Kita berharap agar Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) termasuk dari 50 Kabupaten/kota sebagai daerah yang ditunjuk untuk menerapkan KIA pada tahap awal ini, " ujarnya.
Lebih lanjut, MJ Verman mengatakan bahwa, terdapat kemudahan bagi para pengguna KIA, diantaranya dapat digunakan sebagai kartu identitas, sehingga anak lahir itu sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
"Kartu ini akan mendapatkan diskon jika membeli buku, kemudahan berobat ke rumah sakit, maupun mendaftar ke sekolah yang baru tanpa harus menunjukkan KK (Kartu Keluarga), " paparnya. (Adv/humas/zul).