Pejabat Pemkot Samarinda Dilarang Merokok Mulai September

762 views

Samarinda – Para pejabat di Pemkot Samarinda dilarang merokok mulai September nanti. Pemkot akan menjatuhkan sanksi bagi oknum yang membangkang

"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dilarang merokok mulai bulan depan di mana saja alias berhenti merokok," ucap Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang di laman Samarinda Pos.

Jaang juga meminta kepada pejabat untuk mensosialisasikan larangan tersebut kepada staf dan pegawai di SKPD masing-masing.

"Di luar negeri (harga) sudah lama mahal. Jadi, tidak salah kebijakan itu. Yang jelas rokok itu banyak mudaratnya, baik diri sendiri, keluarga dan orang lain," tegas Jaang.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkot Samarinda Masrullah, larangan itu sudah di-posting di grup WhatsApp pejabat Pemkot Samarinda.

Terpisah, kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda drg Deasy Evriyani menambahkan, instruksi Wali Kota tersebut mempertegas lagi kepada jajaran internal di lingkup pemkot, setelah pada 2012 dikeluarkan Perwali Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Perwali KTR berlaku untuk umum, termasuk pejabat dan pegawai. Kali ini, sudah tegas lagi bagi pejabat termasuk staf/pegawainya dilarang merokok, di mana saja," tegas Deasy.

Untuk kawasan yang terlarang bagi perokok sesuai perwali yang sudah ada, yakni delapan tatanan. Kawasan itu, terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat olahraga tertutup, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat bekerja, angkutan umum, dan tempat umum seperti mal dan pasar.

"Sanksinya juga disiapkan di dalam perwali. Hanya, belum untuk per individu, melainkan sanksi bagi SKPD dan pemilik tempat. Untuk sanksi per orang, biasanya dalam perda," jelas Deasy.
jpnn

Bagikan ke:

dilarang merokok

Posting Terkait