Pemasok Sabu Imam S Arifin Oknum Polisi Berpangkat Bripka

734 views

Jakarta-Polisi menangkap oknum polisi yang diduga menjadi pemasok narkotika yang dikonsumsi oleh pedangdut Imam S Arifin.

Sebelumnya Imam mengaku jika sabu seberat 0,36 gram didapat dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (28/8/2016).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Minggu (28/8/2016) mengatakan, lima anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Iptu Anggoro berhasil menangkap Bripka Hadi.

Tidak ditemukan adanya narkoba, namun pihaknya menemukan sepucuk pistol air soft gun jenis Revolver 733 berikut 6 butir peluru, KTA Shooting Club Patriot Perbakin, KTA Polri.

"Karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, yang bersangkutan diperiksa urine dan dinyatakan positif mengandung zat metafetamina yang terkandung pada narkotika jenis sabu dan zat THC pada narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Terbukti positif mengkonsumsi sabu dan ganja, Bripka Hadi selanjutnya dibawa ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.

Pedangdut Imam S Arifin di Polres Metro Jakarta Barat.© Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri Pedangdut Imam S Arifin di Polres Metro Jakarta Barat. 
Sementara, Imam S Arifin diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka ISA kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," tutupnya.*

tribun

imam s arifin narkoba polisi narkoba

Posting Terkait