DUMAI- Jajaran Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan melibatkan tiga orang penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai.
Tersangka narkotika itu adalah S (36) warga Kecamatan Dumai Timur, yang merupakan Ketua Organisasi Masyarakat Anti Narkoba. Penangkapan Ketua Ormas Anti Narkoba sendiri dilakukan polisi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, saat sedang hendak melakukan transaksi sabu.
Kapolres Dumai AKBP DH Ginting, kepada media mengatakan bahwa penangkapan tersangka S merupakan laporan dari masyarakat. “Salah seorang yang kita amankan merupakan ketua ormas anti narkoba di Dumai berinisial S (36). Dia jual barang haram tersebut di daerah Lubuk Gaung,” katanya.
Dikatakannya, dalam melakukan pengembangan terkait ketua ormas tersebut, pihaknya mengamankan dua orang nara pidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai.
Dua orang napi tersebut berinisial WEI (35) dan K (39) warga Kecamatan Dumai Kota, dalam pengembangan kasus tersebut pada Kamis (15/9/2016) tersebut pihaknya juga menyeret salah satu tahanan titipan pihaknya yang juga tengah menghuni Rutan Kelas II B Dumai.
“Untuk tahanan titipan tersebut berinisial Z alias HL (39), beliau juga merupakan warga Dumai kota,” katanya.
Kapolres Dumai menyebutkan juga bahwa pihaknya juga mengamankan 1 bungkus sabu paket besar beserta plastik packing serta timbangan digital. “Kita juga mengamankan kartu tanda anggota dan SK milik ketua ormas tersebut,”katanya mengakhiri.*