Hukuman Mantan Bupati Herliyan Bertambah Jadi 3 Tahun Penjara

984 views

PEKANBARU (lintasriaunews) – Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh terpaksa gigit jari karena harus mendekam lebih lama lagi di dalam penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah menetapkan vonis banding yang memperberat hukumannya menjadi selama 3 tahun penjara.

Dalam vonis banding pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrullah kemarin itu, selain menambah masa kurungan Herliyan yang terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) daroi APBD Bengkalis, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkap pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberpa waktu lalu, Herliyan hanya divonis hakim dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Artinya, vonis yang dijatuhkan PT menambah hukumannya hingga dua kali lipat.

Usai sidang seperti dilansir riausky.com, Jaksa Kejari Bengkalis Arief Setya Nugroho kepada wartawan bahwa pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinannya. Ia menyebut belum bisa mengambil keputusan untuk mengajukan kasasi.

Terpisah, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi diperkirakan akan melewati masa sidang pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh Asipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta.

Menurut dia, saat ini Heru, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Bengkalis sudah memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.

Maka dari itu, lanjut dia, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan pihaknya harus melengkapi sejumlah berkas terlebih dahulu.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah di limpahkan ke Pengadilan. Ia berharap agar kasus tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan tuntutan jaksa nantinya,” ujar Sugeng.[]* red007

Posting Terkait