BENGKALIS (LintasRiauNews) – Hampir setahun sudah sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, empat pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis belum dikenakan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputera saat dikonfirmasi, Minggu (19/02/2017), tak menampik keempat pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada tahun 2012 dan tahun 2013 itu belum ditahan walau sudah berstatus tersangka cukup lama.
Dwi beralasan belum ditahannya keempat tersangka ini karena saat ini tim penyidik Kejari Bengkalis masih melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan korupsi di Dispenda Bengkalis tersebut.
“ Selain itu penyidik juga masih melengkapi bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, serta kerugian Negara yang ditimbulkan,” jelasnya.
Ditanya kapan keempat tersangka akan ditahan, Kajari belum dapat memastikan. Termasuk kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SPPD yang menjerat empat pejabat Dispenda Bengkalis itu.
“Nanti kalau sudah ditahan serta ada tersangka baru kita pasti akan ekspose ke publik,”pungkas Rahman, seperti dilansir halloriau.com.
Keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis tersebut yakni berinisial HMZ (KPA), YUB (KPA), AB (PPTK) dan I (Bendahara pembantu).
Surat penetapan keempat pejabat Dispenda Bengkalis sebagai tersangka sudah diteken oleh Kajari Bengkalis pada tanggal 2 Mei 2016. Sebelumnya kejaksaan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret keempat pejabat Dispenda ini.
Keempatnya diduga kuat melakukan tindak penyimpangan pada kegiatan pendaftaran SPPD serta penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan oleh Dispenda Bengkalis, sehingga menimbulkan kerugian negara. [] red007