Resmi Ditetapkan KPU Jadi Walikota Pekanbaru 2017-2022, Ini Kata Firdaus

1587 views

Firdaus bersama istri dan anak-anak saat pencoblosan di TPS sekitar kediamannya.

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi menetapkan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2017-2022.

Firdaus – Ayat Cahyadi

“Kita telah menetapkan calon terpilih 2017-2022 dan selanjutnya pada pukul 14.00 WIB ini kita serahkan ke DPRD Pekanbaru untuk diparipurnakan,” kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya saat acara Penetapan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pemilukada pada 15 Februrari 2017 lalu, di Hotel Pangeran, Rabu (15/3).

Dia menjelaskan bahwa pengumuman calon terpilih ini ditunda dari jadwal sebelumnya 8 Maret. Penundaan terjadi akibat keluarnya surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/2017 dan surat MK Nomor 28/MK/PANMK/3/2017 tentang konfirmasi jadwal dan waktu penerbitan surat keterangan MK yang tak terdaftar dalam perkara.

“Untuk melakukan penetapan harus ada dulu surat persetujuan dari MK yang dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah baru diterbitkan pada 13 Maret,” terang Amirruddin.

Sementara itu, Wali Kota terpilih Firdaus MT usai ditetapkan mengucapkan terima kasih pada semua pihak. Mulai dari penyelenggara KPU, Panitia Pengawas Pemilu, Aparat Keamanan Kepolisian Resor Pekanbaru, dan masyarakat pada umumnya.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah membuat Pilkada Pekanbaru berjalan aman dan tertib. Bahkan, Pekanbaru jadi model pilkada yang lancar dan tidak ada juga gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa penetapan ini adalah tanda berakhirnya tugas KPU sebagai penyelenggara. Selanjutnya dari pemerintah akan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru.

Terkait jadwal pelantikan, Firdaus menyebut nantinya akan dikirimi surat setelah paripurna melalui pemerintah kota dan provinsi ke kementerian dalam negeri. Lalu Mendagri akan menetapkan jadwal pelantikan.

“Pelantikan kita serahkan ke Presiden melalui mendagri. Kalau tahapannya yang tidak ada gugatan ke MK dilantik April ini pada gelombang pertama. Tapi kita serahkan ke mendagri apakah dilantik secara serentak,” tutur Firdaus yang juga Ketua DPD Demokrat Kota Pekanbaru itu, seperti dilansir antarariau.com.

Sebagaimana diketahui, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Pekanbaru 2017 yang digelar di Hotel Aryaduta 12 Februari lalu,, KPU menetapkan pasangan calon Drs. H Firdaus MT – H. Ayat Cahyadi S.Si sebagai pemenang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Calon petahana yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKS dan Gerindra ini unggul dalam perolehan suara dengan meraih 94.784 suara atau 33,17 persen. Sementara terbanyak kedua diraih paslon nomor 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah dengan raihan 62.501 suara (21,87 persen).

Peringkat ketiga adalah paslon nomor 4, Ramli Walid-Irvan Herman dengan perolehan 59.694 suara (20,89). Selanjutnya, paslon independen Herman Nazar, SH, MSi-Defi Warman dengan 46.606 suara (16,31 persen) dan paslon Syahril-Said Zohrin dengan 22.202 suara (7,77 persen).

Dari hasil rekapitulasi suara, paslon Firdaus-Ayat Cahyadi unggul di hampir semua kecamatan. Hanya tiga kecamatan yakni Pekanbaru Kota, Senapelan dan Kecamatan Limapuluh suara tertinggi diperoleh pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. [] red007

Posting Terkait