Nasib Malang Mantan Bupati Bengkalis, MA Tambah Hukuman Jadi 9 Tahun Penjara

833 views

MantanBupati Bengkalis Herliayan Saleh

JAKARTA (LintasRiauNews) – Harapan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh untuk bebas dari penjara akibat terseret kasus korupsi bantuan sosial Rp 230 miliar Pupus sudah. Pasalnya, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) justru malah membuatnya terpaksa mendekam semakin lama di dalam penjara.

Herliyan mengajukan kasasi lantaran tidak terima divonis hukuman tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi bansos yang juga menyeret banyak anggota DPRD dan pejabat Kabupaten Bengkalis itu beberapa waktu lalu. Namun malang, Hakim MA malah menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Herliyan, yaitu 9 tahun penjara atau naik tiga kali lipat.

Vonis ini diketahui berdasarkan salinan petikan putusan MA yang diterima Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bernomor : 995 K/Pid.Sus/2017, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, membatalkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

“Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR tanggal 23 Desember 2016, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PBR tanggal 11 Oktober 2016,” ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membacakan isi petikan putusan MA kepada wartawan, Selasa 19 September 2017.

Selain hukuman penjara, lanjut Denni, hakim juga mewajibkan Herliyan membayar denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara. Selain itu, Herliyan juga dibebankan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1.238.500.000. “Jumlah itu diperhitungkan dengan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.238.500.000,” terangnya.

Menurut Denni, petikan putusan ini telah disampaikan kepada Herliyan dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis. Di mana dalam petikan itu, Herliyan Saleh diperintahkan tetap berada dalam tahanan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.* red007

Bagikan ke:

Posting Terkait