Pejabat Ditreskrimsus Berganti, Kapolda Pastikan Penyidikan 4 Perusahaan Langgar HGU Tetap Lanjut

963 views

Nandang MH

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Kapolda Riau Brigjen Pol Nandang MH memastikan proses penyidikan terhadap empat perusahaan perkebunan yang diduga kuat mengelola lahan secara ilegal di daerah ini tetap lanjut, kendati jajaran Ditreskrimsus yang menangani kasus tersebut mengalami pergantian pimpinan.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Riau menanggapi tindak lanjut penyidikan sejumlah perusahaan perkebunan yang diduga kuat telah melanggar Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai belum optimal. Sementara pejabat di jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam waktu dekat menjalani mutasi.

Dari empat perusahaan yang diusut, penyidik Ditreskrimsus baru menetapkan status tersangka pada korporasinya, yakni PT. Hutahean yang diduga membuka perkebunan di luar HGU. Sementara tiga perusahaan lainnya, yakni PT. Perkebunan Nusantara V statusnya masih dalam penyidikan. Selanjutnya PT. Seko Indah dan PT. Gandahera berstatus penyelidikan. Sedangkan penetapan status tersangka perorangan pada perusahaan yang sudah menjadi tersangka korporasi belum juga nampak titik temunya.

Kapolda menegaskan penyidikan kasus tersebut akan diselesaikan dan menjadi sebuah penekanan kepada anggotanya. Untuk itu, dirinya sudah memberi arahan ke bawahannya yang diketahui mempunyai peran penting dalam penanganan kasus tersebut (Ditreskrimsus) yang sebentar lagi akan dilakukan serah terima jabatan dengan pejabat baru.

“Ya ini atensi, sudah diarahkan apa yang menjadi tugas pokok untuk dikerjakan,” ujar Nandang di Pekanbaru, Kamis (21/9/2017), seperti dilansir halloriau.com.

“Jumat nanti sudah serah terima jabatan kepada pejabat yang baru. Bukan berarti berhenti kasus ini, tetap berjalan. Intinya tugas pokok menyelesaikan perkara adalah kewajiban,” sambung Kapolda.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan berawal dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau, dengan menyebutkan ada 33 perusahaan atas dugaan pelanggaran dan pembukaan lahan.

KRR juga menyampaikan bahwa ada 103.230 hektare kelapa sawit yang ditanami di dalam kawasan hutan. Selain itu juga jumlah kelapa sawit tanpa HGU jumlahnya ada sekitar 203.997 hektare, dengan atas kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp 2,5 triliun.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait