Dumai ( LintasRiauNews) Penyerobatan tanah milik petani Sripulau yang tergabung di kelompok petani blok Abdi Purba Dumai seluas ± 25 Ha yang terletak di di RT 12 Sripulau Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur diduga dilakukan seorang pengusaha Dumai,
Pengurus Kelompok Tani Desman Manurung kepada lintasriaunews baru – baru ini, meceritakan mereka telah garap tanah tersebut sejak tahun 1995, tanah yang merupakan menjadi sandaran hidup para petani itu , kini dikuasai pengusaha Dumai
Desman menduga penyerobutan tanah ini dibeking oknum yang kebal hukum, dirinya beserta para petani Sripulau tidak bisa berbuat apa – apa, dan hanya bisa melihat saat alat berat beko dengan pengawalan beberapa oknum bercelana loreng TNI diturunkan didalam arel lokasi tanah mereka , Minggu 06/05/2018, nama dan asal kesatuan oknum yang dimaksud,tidak disebutkan Desman.
Kehadiran oknum bercelana loreng dilokasi tanah , membuat petani ketakutan untuk mendekati lokasi tanah, sementara aktifitas pembuatan parit dilokasi tanah terus berjalan,sebagaimana dijelaskan Desman pada lintasRiauNews Kamis 17/05/2018
Lanjut untuk mencari tahu siapa yang menyuruh penggalian parit di tanah miliknya dan kelompok tani blok Abdi Purba, Desman mencoba berusaha melakukan komunikasi dengan oknum yang mengawal alat berat tersebut, dirinya datang kelokasi tanah.
Bukan jawaban yang mengenakan di dapatkanya, namun dirinya diwanti – wanti oleh si oknum dengan mengatakan “ Jangan dihambat eskavator berkerja, karena alat berat tersebut di pekerjakan pengusaha, “ silahkan untuk menghubungi M.Taher matan RT 12 Sripulau di Sripulau, kata Desman menirukan ucapan si oknum
Selanjutnya Desman mencoba menghubungi mantan RT M. Taher, namun jawaban kurang bersahabat, didapatkannya dari M. Taher ” jangan kamu urusi lahan itu sebab lahan tersebut sudah hak pembeli “ kata M. Taher kepada Desman
Desman menduga adanya keterlibatan mantan RT dalam jual beli lahan milik kelompok tani blok Abdi Purba ke oknum pengusaha Dumai,ungkapnya
Kasus ini sudah dilaporkan ke Camat Dumai Timur . namun karena pak Camat sakit,maka tidak dapat hadir kelokasi tanah, kata Desman Manurung mengakhiri pembicaraan
Untuk mengetahui lebih dalam lagi kasus ini, wartawan LintasRiauNews mencoba menemui, Pak Ari Purba penjaga lahan kelompok petani blok Abdi Purba, saat ditanya mengenai alat berat eskavator masuk ke dalam lokasi lahan milik kelompok petani blok Abdi Purba pada Minggu 06/05/2018, hal ini dibenarkan oleh pak Ari
Dia juga menduga pengusaha yang menyerobot lahan milik kelompok tani Blok Adi Purba mengandalkan kekuatan beking, karena dirinya melihat dengan hadirnya beberapa oknum berseragam celana tentara tersebut, di dalam lokasi tanah untuk mengawasi alat berat melakukan pembuatan parit di areal tanah milik kelompok tani Adi Purba,kata pak Ari
.Lanjut diceritakanya bahwa kelompok tani Blok Abdi Purba tahun 1995 lalu sudah memiliki surat keterangan izin mengolah lahan untuk perkebunan / pertanian warga masyarakat kelompok Adi Purba yang di terbitkan kepala Desa Mundam.
Lahan tersebut sudah digarap petani Sripulau menjadi lahan perkebunan sejak tahun 1995 hingga saat ini, dan sudah banyak pula biaya yang keluar dalam mengolah lahan tersebut, namun dengan adanya kasus penyerobotan lahan ini, membuat kelompok tani Blok Adi Purba merugi, ujar Pak Ari Purba
Ditempat yang sama, G Simanjuntak salah satu pengurus kelompok tani Blok Abdi Purba mengatakan langkah pengurus terkait masalah ini, sudah melaporkan kepada Kelurahan Tanjung Palas dan Camat Dumai Timur,namun belum ada titik terangnya.
Dijelaskannya lahan kelompok tani blok Adi Purba , diperoleh berdasarkan permohonan kepada Pemerintah Desa Mundam Kecamatan Bukit Kapur tahun 1995 lalu, jadi lahan tersebut luasnya ± 120 Ha , yang diberikan Pemerintah Desa Mundam untuk di olah masyarakat menjadi lahan pertanian / perkebunan warga masyarakat kelompok Adi Purba,kata G Simanjuntak
Untuk menyelesaikan permasalahan ini,para petani Sripulau yang tergabung didalam kelompok tani blok Adi Purba Dumai,akan menempuh jalur hukum dengan meminta bantu lewat kuasa hukum P Lubis SH seorang pengacara di Kota Dumai.
Kuasa hukum kelompok tani blok Adi Purba,P Lubis,SH saat dikonfirmasi Lintasriaunew beberapa waktu lalu,mengatakan klenya sangat keberatan dan merasa dirugikan atas pengambil alihan lahan oleh salah satu pengusaha di Dumai dengan membuat parit menggunakan alat berat.
Pihaknya akan segera menyurati Camat Dumai Timur, Lurah Tanjung Palas dan badan pertanahan nasional, kasus lahan ini sudah dilakukan mediasi di kantor Kelurahan Tanjung Palas beberapa kali mulai dari tahun 2013 s/d 2015, namun pihak penyerobot tidak pernah mau hadir tidak tahu apa alasanya ,mungkin merasa sudah kebal hukum,kasus ini segera akan kita daftarkan gugatan ke pengadilan Negeri Dumai,kata Lubis
Kontributor LintasRiauNews Dumai, mencoba menghubungi Lurah Tanjung Palas dan Camat Dumai Timur, namun belum didapat keterangan dari kedua pejabat didaerah tersebut,hingga berita ini diterbitkan
Informasi yang di peroleh dilapangan, surat SKGR atas tanah ± 25 Ha dalam Blok Abdi Purba sudah dikeluarkan di Kelurahan Tanjung Palas dan di tanda tangani Camat Dumai Timur, namun belum dapat diketahui SKGR tersebut atas nama milik siapa.?
Hal ini menjadi tanda tanya banyak kalangan di Dumai, kok bisa ..? “ lahan yang lagi bersengketa SKGR di terbitkan Kelurahan Tanjung Palas, kasus ini akan terus di monitor media LintasRiauNews (Rds/Toga)