Ahmad Basarah Menjawab Loyalis Suharto

862 views

 

 

Jakarta (LintasRiauNews.com) Pelaporan kriminalisasi Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah pada Kabaresrim Mabes Polri,Bawaslu dan Polda Mentro Jaya oleh sejumlah loyalis Suharto di bulan lalu.

Yang dipantik pernyataan atas atau pendapat bahwa Suharto Guru Korupsi.
Lansung direspon dan ditanggapi serius oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang juga juru bicara Tim Kampanye Nasional calon Presiden Joko Widodo dan calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Saya hormati hak siapapun untuk menggunakan hak hukumnya,termasuk jika ingin mempolisikan saya atas pendapat hukum saya dan sikap politik saya”

Sebagai orang muda saya ingin kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang,dan ini adalah tugas suci semua anak bangsa tapi malah saya yang dikriminalisasi,”Ahmad Basrah kepada pers di Jakarta (15/12/2018) pekan lalu

Ia justru balik mempertanyakan mengapa calon Presiden Prabowo yang tampil dalam forum Internasional membuka dengan menyebutkan korupsi di Indonesia sudah stadium 4,malah dibiarkan,”ujarnya

“Saya kira wajar dong.Saya sebagai warga negara lalu Nasionalisme saya bangkit dalam menanggapi pertanyaan Capres kubu sebelah itu.”

Dengan menganologika degaan bahwa Suharto Guru Korupsi untuk mengingatkan kembali atas memori kolektif sebagai bangsa soal korupsi sesuai dengan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 tentang pemberantasan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme,”katanya

Dan jangan lupa bahwa yang mengesahkan TAP MPR Nomor XI tanhun 1998 tersebut adalah anggota MPR hasil pemilu 1997 produk era Suharto,”ungkapnya

Dimana Keputusan Presiden atau Kepresnya atas pelantikan anggota MPR itu.Bahwa yang menandatanganinya adalah Suharto langsung termasuk dari Fraksi ABRI atau Fraksi TNI/Polri kemudian.Sebelum Suharto menyatakan berhenti sebagai Presiden di Istana Merdeka di bulan Mei tahun 1998 lalu,”jelasnya

Yang mana kasusnya dalam pasal 4,malah di atur agar dilakukan penegakan hukum atas mantan Presiden Suharto dengan menghormati prinsip praduga tidak bersalah. Yang oleh DPR kemudian ditindak lanjuti dengan membuat UU Nomro 30 tahun 2002 tentang KPK

“Jadi pertanyaan saya adalah bukan sesuatu hal yang baru,bahkan malah ada yang membuat pernyataan lebih keras lagi dari saya utarakan,”ujar Wakil Ketua MPR yang kini bertugas menegakkan TAP MPR produk era Orde Baru itu.”

Bahwa awalnya sebenarnya Presiden Megawati yang melanjutkan Pemerintahan Gus Dur di era Reformasi.Sebagai negarawan Ibu Mega sudah akan memaafkan Pak Harto dengan merencanakan menerbitkan Abolisi buat mantan Presiden Suharto.Tapi usulan tersebut ditentang keras oleh Ketua MPR saat itu yakni Amien Rais,”paparnya

Apa maknanya atau artinya bahwa disini Mega sebenarnya telah menunjukan bahwa Ibu Megawati tak pernah dendam Politik kepada Suharto,meski Presiden Soekarno ayahnya di jatuhkan oleh Suharto,”ujar anggota Komisi Hukum DPR RI ini.

“ Saya sendiri dalam berbagai kesempatan selalu mengajak untuk menghormati jasa – jasa pahlawan dan pemimpin bangsa termasuk pada Pak Harto.Bahwa ada sisi yang baik dari Suharto agar dilanjutkan,dan ada sisi yang kurang baik agar tidak boleh di ulangi lagi di negara ini,seperti praktek korupsi atau KKN tersebut diatas yang saya maksud,”tandasnya.

Untuk itulah,saya minta agar jangan ada lagi pernyataan yang coba memancing – mancing untuk membongkar hal – hal yang negatif dari para pemimpin kita. “Mari kita  warisi api perjuangannya dari para pendahulu bangsa kita, dan jangan kita warisi abunya,” kata Basarah berpribahasa

Adapun terkait dengan soal dengan hal penghentian peradilan kasus korupsi Suharto di pengadilan.Basarah mengatakan lebih lanjut, apabila dibuka kembali dokumennya pada masa persidangan di saat itu. Peradilan atas Suharto dihentikan karena alasan kemanusian sebab Suharto sakit permanen.

Tetapi pada kemudian hari oleh Jaksa Agung dilanjutkan dengan pengusutan sumber dana Yayasan Supersemar. Yang terbukti menggunakan sumber dana keuangan negara sebanyak Rp 4,4 Triliun, sebab menggunakan alas hukum penerimaan sumbangan berdasar atas Keputusan Presiden atau Kepres dari Presiden Suharto,” imbuhnya.

Sementara itu, anak kandung atau ahli waris Suharto mantan Presiden ke II yang menjabat selama 32 tahun. Sampai kini belum ada satupun yang bereaksi termasuk Tommy Suharto Ketua Umum Partai Berkarya untuk memutuskan untuk mengambil langkah hukum yang terbaru.

Pada jejak digital dalam siber, dua bulan sebelum mantan Presiden Suharto meninggal Januari 2009, atau sekitar Desember 2008.Suharto masih punya niat untuk bisa mengundang Megawati untuk bertandang kerumahnya di Jalan Cendana, Jakarta.

Mega kemudian memutuskan setuju dengan mengutus Taufik Kiemas untuk menemui Suharto dikediamannya.Taufik Kiemas suami Mega, pernah dibui oleh Orde Baru tahun 1966 di Rumah Tahanan Militer Budi Utomo, Jakarta Pusat.

Sebagai perwakilan dari Megawati anak biologis kaum nasionalis atau kaum kebangsaan yang didirikan Soekarno dengan cikal bakalnya dari embrio Partai Nasional Indonesia,PNI.Wasiat Suharto kepada Taufik Kiemas adalah agar menjaga Pancasila dan NKRI.

Yang kemudian di lembagakan oleh Taufik Kiemas pada saat menjabat sebagai Ketua MPR periode 2009-2013 dalam bentuk Sosialisasi 4 Pilar yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Yang hingga sampai sekarang masih dilangsungkan dan di jalankan pada di fungsi fungsi MPR RI meski keduanya telah tiada.(Erwin Kurai)

Bagikan ke:

Posting Terkait