Heboh Panwas Tanggamus Minta Uang Trasnport Untuk Jebak Endro

860 views

 

Thabrani Makmun

JAKARTA –  LintasRiauNews.com –  Kesenjangan pengetahuan tentang pemilu antara KPU dan  Bawaslu dibandingkan dengan  Panwas di tingkat Kecamatan dan KPU daerah, utamanya dengan panitia pemilihan menjadi dinamika baru jelang pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

“KPU dan Bawaslu harus segera respon agar semua proses berjalan sesuai peraturan dan Undang Undang”.

Hal ini diutarakan Ketua Komisi II DPR  Zainudin Amali saat rapat kerja dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu di Jakarta (9/1/2018).

Termasuk modus yang dilakukan pelaksana ditingkat bawah dengan memunculkan nama calon jadi dan bukan calon jadi lebih dini. “Ini praktek yang sama dengan pemilu 2014 yang lalu.

Yang istilahnya disebut suara grosir yang bisa dibeli caleg dari KPU di daerah dengan tanpa capek- capek turun berkampanye di daerah pemilihannya”, kata  Agus Makmur Santosa dari Fraksi Partai Golkar

Pada tingkat pengawasan cara munculnya beda lagi dengan berdalih sebagai wartawan  ikut – ikutan mengawasi saya. Setelah saya desak dan jelaskan bahwa saya adalah anggota

Komisi II DPR yang sedang melakukan pengawasan, ujarnya.

“Oknum tersebut, akhirnya, baru mau mengakui dirinya  sebagai Panwas dari Giri Mukti Dapil Jabar II”, jelas Agus.

Yang semestinya, ujar  Zainudin, cara – cara  kerja KPU dan Panwas bukan dengan cara seperti intel dengan cara menyamar.

“Makanya, saya langsung menolak saat ada Panwas di Kecamatan Bandar Negeri Semong, Kabupaten Tanggamus,Propinsi Lampung.  Yang minta uang transport setelah selesai melakukan pengawasan kepada saya”, kata  Endro Suswantoro Yahman dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Yang dalam bayangan saya, apabila  saya jadi memberikan uang yang diminta oleh oknum Panwas tersebut. Saya akan bisa dijerat pidana pemilu dan nama saya bisa langsung di coret dari caleg”, jelasnya.

Untuk itulah, saya tetap masih berharap agar independensi KPU dan Panwas di daerah agar tetap dijaga. Meski KPU dan Panwas di daerah telah banyak dibantu fasilitas oleh kepala daerah dari mulai kantor sampai mobil, kata Hendro lagi.

Lain lagi dengan Thabrani Makmun yang tak luput dari modus pengawasan Panwas setempat meski telah dijelaskan dirinya mau turun ke dearah dalam rangka melakukan reses sebagai anggota Komisi II.

“Bahkan saya harus sampai mengeluarkan surat dinas saya. Baru Panwas percaya dan pura – pura memfotonya. Ini terjadi di dua tempat di Rokan Hilir dan Selat Panjang Propinsi Riau”, ungkap Thabrani. Erwin Kurai.

 

 

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait