LintasRiauNew.com ,PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini dijelaskan berbeda oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Agung menyebut, Pemko Pekanbaru tidak menerima rekomendasi dari KPK maupun Kemendagri terkait tidak diperpanjangnya HGB pedagang STC. Menurutnya, yang dilakukan Pemko adalah berkonsultasi untuk mengetahui mekanisme dan langkah yang sesuai dengan ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung Nugroho saat menghadiri pengukuhan RT/RW dan Pengurus Dasawisma Kecamatan Pekanbaru Kota di Aula Dharma Wanita Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (3/8/2026) lalu.
Dalam kesempatan itu, Agung menyinggung polemik ruko STC yang saat itu tengah menjadi perhatian publik. Ia menjelaskan persoalan tersebut dari sisi perjanjian pemanfaatan aset dan masa kerja sama yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Agung kemudian mengungkapkan bahwa dirinya melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk KPK dan Kemendagri.
“Saya ingin bagaimana HGB-nya bisa diperpanjang supaya dia punya ruko di sana masih bisa berjalan di sana. Lalu saya pergi ke KPK, saya tanya bagaimana ini prosesnya,” demikian penjelasan Agung dalam keterangannya.
Menurut Agung, persoalan tersebut juga dikonsultasikan kepada Kemendagri. Dari konsultasi tersebut, ia menyampaikan adanya penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan bangunan yang sebelumnya telah berdiri dan telah berakhir masa kerja samanya.
Agung mengaitkan persoalan itu dengan pola Bangun Guna Serah (BGS). Menurut penjelasannya, terdapat ruko yang sebelumnya dibangun dan dimanfaatkan melalui kerja sama dalam jangka waktu sekitar 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, bangunan kemudian diserahkan kepada pemerintah kota.
Dalam kondisi bangunan yang sudah berdiri tersebut, menurut Agung, pola kerja sama lama tidak dapat begitu saja diperpanjang. Ia menyebut terdapat alternatif pemanfaatan melalui mekanisme sewa atau kontrak dengan jangka waktu tertentu.
Namun, yang menjadi perhatian dalam persoalan ini bukan hanya substansi HGB, melainkan juga penggunaan nama KPK dan Kemendagri dalam pemberitaan resmi Pemko Pekanbaru.
Berdasarkan tangkapan layar yang diperoleh, portal resmi Pemerintah Kota Pekanbaru sempat menayangkan berita berjudul “Wako Pekanbaru Buka Suara Soal Ruko STC, Rekomendasi KPK dan Mendagri HGB Tak Bisa Diperpanjang”.
Pemberitaan tersebut kemudian tidak lagi ditemukan pada laman resmi Pemko Pekanbaru.
Judul tersebut tentu menimbulkan persepsi bahwa terdapat rekomendasi dari KPK dan Kemendagri yang menjadi dasar tidak dapat diperpanjangnya HGB STC.
Namun, jika merujuk pada penjelasan Agung pada 3 Agustus 2026, istilah yang digunakan justru adalah konsultasi, bukan menerima rekomendasi.
Perbedaan istilah tersebut menjadi penting.
Sebab, konsultasi dan rekomendasi bukanlah hal yang sama. Konsultasi merupakan proses meminta penjelasan atau pandangan, sedangkan rekomendasi memiliki pengertian dan konsekuensi yang berbeda, terutama apabila dikaitkan dengan dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Persoalan semakin menarik karena Agung tidak hanya mengaku melakukan konsultasi sendiri.
Ia juga disebut mengutus Zulhelmi Arifin, untuk berkonsultasi dengan KPK terkait persoalan STC.
Pada saat konsultasi tersebut dilakukan, Zulhelmi Arifin masih menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru.
Posisi Zulhelmi menjadi penting karena Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal pemerintah daerah. Artinya, konsultasi mengenai persoalan yang berpotensi berkaitan dengan pengelolaan aset dan kepatuhan terhadap aturan juga melibatkan pejabat pengawasan internal Pemko.
Karena itu, pertanyaan publik kini menjadi lebih spesifik.
Apa sebenarnya hasil konsultasi Agung Nugroho dan Zulhelmi Arifin dengan KPK?
Apakah KPK menyatakan bahwa 133 HGB STC tidak dapat diperpanjang?
Ataukah KPK memberikan penjelasan mengenai aspek tata kelola, risiko hukum dan mekanisme pengelolaan aset daerah?
Begitu pula dengan Kemendagri. Apakah ada pernyataan resmi dari Kemendagri yang secara khusus menyatakan HGB tersebut tidak dapat diperpanjang, atau konsultasi hanya berkaitan dengan mekanisme pemanfaatan aset milik daerah?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena dalam penjelasan Agung, persoalan STC juga berkaitan dengan nilai pemanfaatan aset dan appraisal.
Agung menyatakan pemerintah tidak bisa mengambil keputusan dengan nilai di bawah hasil penilaian yang ditetapkan karena dapat menimbulkan persoalan hukum.
Dengan demikian, persoalannya berpotensi memiliki dua sisi yang harus dibedakan.
Pertama, persoalan status HGB dan hak pedagang.
Kedua, persoalan mekanisme pemanfaatan aset daerah serta nilai ekonominya.
Keduanya tidak bisa begitu saja disamakan.
Jika alasan sebenarnya adalah karena pola BGS telah berakhir dan bangunan sudah berdiri, maka Pemko perlu menjelaskan bagaimana hubungan ketentuan tersebut dengan status 133 HGB pedagang STC.
Sebaliknya, jika terdapat dasar hukum lain yang secara langsung menyebabkan HGB tidak dapat diperpanjang, maka dasar hukum tersebut seharusnya dapat dijelaskan kepada publik.
Termasuk hasil konsultasi dengan KPK dan Kemendagri.
Apalagi, ketika seorang Wali Kota menyebut dirinya berkonsultasi dengan KPK dan kemudian mengutus Inspektur Inspektorat untuk berkonsultasi dengan lembaga antirasuah tersebut, hasil konsultasinya menjadi informasi penting dalam menjelaskan sikap pemerintah daerah.
Publik tidak cukup hanya mendapatkan informasi bahwa “Pemko sudah berkonsultasi.”
Yang dibutuhkan adalah kejelasan: kapan konsultasi dilakukan, siapa yang ditemui, apa yang ditanyakan, apa jawaban yang diberikan, dan apakah terdapat notulensi, surat, telaah atau dokumen hasil konsultasi.
Hal yang sama berlaku terhadap konsultasi dengan Kemendagri.
Dengan demikian, polemik 133 HGB STC tidak perlu diarahkan menjadi pertentangan antara Pemko dengan KPK maupun Kemendagri.
Justru yang perlu diperjelas adalah bagaimana hasil konsultasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan Pemko Pekanbaru terhadap 133 HGB pedagang STC.
Sebab, apabila memang tidak ada rekomendasi dari KPK maupun Kemendagri, tetapi hanya konsultasi, maka penggunaan istilah “rekomendasi” dalam pemberitaan resmi Pemko sebelumnya perlu dijelaskan kepada publik.
Termasuk alasan mengapa pemberitaan resmi dengan judul yang menyebut “Rekomendasi KPK dan Mendagri HGB Tak Bisa Diperpanjang” kemudian tidak lagi tersedia di portal resmi Pemko Pekanbaru.
Pada akhirnya, pedagang membutuhkan kepastian hukum, sedangkan Pemko membutuhkan kepastian bahwa setiap keputusan mengenai aset daerah dilakukan sesuai aturan.
Karena itu, pertanyaan yang kini layak dijawab bukan lagi sekadar apakah KPK dan Kemendagri memberikan rekomendasi.
Pertanyaan utamanya adalah:
Jika yang dilakukan Pemko hanyalah konsultasi dengan KPK dan Kemendagri, apa sebenarnya hasil konsultasi tersebut dan apa dasar hukum yang kemudian digunakan Pemko untuk menyatakan 133 HGB pedagang STC tidak dapat diperpanjang?**(ian)




