DUMAI (LintasRiauNews.com) ) Petugas Bea dan Cukai Dumai musnakan barang hasil penindakan yang di tetapkan menjadi Barang Milik Negara ( BMN) yang di lakdanakan di lapangan satuan Rudal 004 kota Dumai , Rabu 24 juli 2019
Barang tersebut di lakukan penindakan dan pencegahan oleh petugas Bea Dan Cukai karena barang tersebut melanggar ketentuan larangan pembatasan saat important, juga melanggar ketentuan undang undang Cukai dan ketentuan kepabeanan.
Jenis barang barang yang di musnakan di antaranya: Rokok 462, 856 pack, Balpress 559 bale, Peralatan elektronik 2358 unit, Ban bekas 420 pcs ,Minuman keras 280 botol , spare part mobil , kosmetik 384 pcs, sepatu 2 koli, obat kuat 29 pack
Barang milik Negara ini di musnakan setelah mendapat persetujuan oleh Kantor Pelayaran Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Duami , atas nama menteri keuangan
Nilai barang yang dimusnakan total keseluruhan di perkirakan mencapai Rp 2,5 miliar, potensi kerugian negara dengan beredarnya rokok dan minuman ilegal di pasar dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai
Penindakan ini merupakan manifestasi yang diemban Bea dan Cukai sebagai community proyektor , Kewajiban Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang barang ilegal yang berbahaya
Penindakan atas rokok ilegal yag melanggar ketentuan undang undang Cukai merupakan wujud segenap petugas Bea Dan Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang, kata Fuad Fauzi ( yetty)