KPPBC TMP B Dumai Musnakan Ribuan Barang Tangkapan

640 views

 

 

 

DUMAI (LintasRiauNews.com) ) Petugas Bea dan Cukai Dumai musnakan barang hasil penindakan yang di tetapkan menjadi Barang Milik Negara ( BMN)  yang di lakdanakan di lapangan satuan Rudal 004 kota Dumai , Rabu 24 juli 2019

Barang tersebut di lakukan penindakan dan pencegahan oleh petugas Bea Dan Cukai karena barang tersebut melanggar ketentuan larangan pembatasan saat important,  juga melanggar  ketentuan undang undang   Cukai dan ketentuan kepabeanan.

Jenis barang barang yang di musnakan di antaranya: Rokok 462, 856 pack, Balpress 559 bale, Peralatan elektronik 2358 unit, Ban bekas 420 pcs ,Minuman keras 280 botol , spare part mobil , kosmetik 384 pcs, sepatu 2 koli,  obat kuat  29  pack

Barang milik Negara ini di musnakan setelah mendapat  persetujuan oleh Kantor Pelayaran Kekayaan Negara dan  Lelang (KPKNL) Duami , atas nama menteri keuangan

Nilai barang yang dimusnakan total keseluruhan di perkirakan mencapai Rp 2,5 miliar, potensi kerugian negara dengan beredarnya  rokok dan minuman ilegal di pasar dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai

Penindakan ini  merupakan manifestasi yang diemban Bea dan Cukai sebagai community proyektor , Kewajiban  Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang barang ilegal yang berbahaya

Penindakan atas  rokok ilegal yag melanggar ketentuan undang undang Cukai  merupakan wujud segenap petugas Bea Dan Cukai untuk menciptakan iklim usaha  yang adil dan berimbang, kata Fuad Fauzi ( yetty)

 

Bagikan ke:

Posting Terkait