Dishub Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pengelolaan Parkir Sistem BLUD Melibatkan Pihak Ketiga

501 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Pengelolaan dan pungutan parkir bila dilakukan dengan professional,baik manajerial maupun dari aturan lain, ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar, namun selama ini pengeloaan perparkiran di Kota Pekanbaru masih dalam kondisi yang manual sehingga kondisi dilapangan itu terkesan tidak terkoordinir dan ini berdampak terhadap pendapatan setoran parkir tidak maksimal untuk itu kedepanya pengelolan perparkiran di Pekanbaru akan dilakukan menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelola parkir ini akan melibatkan pihak ketiga.

Rencana   sistem BLUD pengelolaan parkir di Pekanbaru sudah dilakukan melalui pengkajian sejak tahun 2018,kami sudah melakukan studi banding di seluruh Indonesia pada akhirnya ditemukan rumusan baru terkait tentang perpakiran di Kota Pekanbaru, ini juga berdasarkan  saran hasil pemeriksaan  dari BPK bahwa pengelolan perparkiran itu harus efesien dan efektif harus disesuikan dengan regulasi yang ada.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru,Yuliarso,SSTP,M.Si dalam kegiatan sosialisasi Pengeloaan perparkiran di Kota Pekanbaru,di Hotel Furaya,Jum’at (09/10/2020) siang turut hadir dalam acara tersebut, Kasi Datun Kejari Pekanbaru,Ridwan Dahniel, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi, serta Pengelola Parkir se Kota Pekanbaru.

Terkait pengelolaan parkir di Pekanbaru, Yuliarso mengakui banyak menemui berbagai permasalahan dilapangan seperti parkir liar,kendaranan yang parkir sembarangan sehingga ini dapat menggangu penguna jalan lainnya selain itu dari sisi pendapatan retribusi parkir tidak bisa tercapai.

Oleh karena itu kedepan pengelolaan parkir di Pekanbaru akan menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) nantinya pungutan parkir di tepi jalan tidak lagi berbentuk retribusi, tapi menjadi tarif jasa layanan dan pengelolaanya diserahkan kepihak ketiga dengan sistem lelang terbuka.

Masih kata Yuliarso pengelolaan perparkiran menggunakan sistem BULD akan lebih efisien dan efektif sehingga perhari kita dapat memantau kemasukan pendapatan dari parkir,bila dilihat sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari parkir di Pekanbaru cukup besar,namun kenyataanya kemasukan pendapatan setoran parkir jauh dari hapan untuk itulah kita harus membenahinya, karena banyak informasi – informasi yang mungkin tidak bisa dipertanggung jawabkan sehingga ini bisa saja dituju ke pengelola atau ke Dishub,”ungkapnya

Lebih lanjut diterangkan Yuliarso berdasarkan data Samsat Provinsi Riau jumlah kendaraan di Kota Pekanbaru kurang lebih 1 juta , untuk  kendaraan roda dua sekitar 700 ribu,sedangkan kendaraan roda empat 300 ribu, kalau dikalikan seribu atau dua ribu itu luar biasa pendapatan dalam sehari  itu kalau kendaran semuanya keluar dan datang memarkirkan kendaraan, tetapi tidaklah semua kendaraan keluar. kita aja mengambil  10 persen kendaran yang keluar dan datang untuk parkir itu jauh lebih dari efisensi maupun pendapatan dalam satu hari di dapatkan.

Kita sudah belajar kesana kemari dan satu perbandingan yang cukup luar biasa pada saat ini pengelolan perparkiran di DKI Jakarta, dalam 3 tahun belakangan itu terjadi peningkatan yang luar biasa dan inilah salah satu model yang akan kita adopsi

Hasil pembelajaran yang kami dapatkan kedepanya perpakiran dengan menggunakan sistem BLUD  pertama adalah bagaimana manajerial perparkiran di Pekanbaru ini akan lebih baik lagi terutama mendukung keselamatan berlalu lintas itu tujuan utama kita,jadi kendaran tidak berserakan dan sembarangan parkir itu, kedua sebagaimana supaya terjadi transparansi dan professional parkir dilapangan kemudian pelaksana tugasnya (para jukir ) transparansi pendapatan,”imbuh Yuliarso

Lanjut selama ini pengelolaan parkir berada di bawah UPT Perparkiran,kedepanya perpakiran dikelola oleh BLUD,namun dengan adanya BLUD tidak serta merta menghilangkan UPT. UPT tetap ada, walau pengelolaan parkir di bawah BLUD. maka yang semula kita dapatkan  pungutan dari parkir namanya retribusi nantinya akan berubah menjadi jasa layanan atau tariff layanan, dengan sistem BLUD  uang diambil dilapangan itu bukan lagi retribusi namun berubah menjadi tariff layanan jadi pengelolan parkir kedepanya harus kondisi kekinian, pengeloaan parkir tidak lagi manual.

Sistem pembayaran parkir nantinya dengan cara chas quiz (pakai kartu) tidak pakai uang tunai,ada mesin sehingga nanti dalam satu hari bisa dapat dibaca berapa pendapatan dari parkir, dan dari mana masuknya sehingga pendapatan parkir itu dapat terukur dengan jelas

Perubahan pengelolan parkir berdasarkan SK Walikota Nomor : 647 Tahun 2019 tentang penetapan UPT  perparkiran sebagai intansi pemerintah yang menerapkan PPK BUD dan Perwako Nomor : 138 Tahun 2020 tentang penyelenggaran perpakiran, maka UPT Perparkiran yang selama ini mengelola retribusi parkir,berdasakan  Perda nomor : 14 tahun 2016 beralih menjadi jasa layanan parkir yang dikelola secara professional dengan PPK –  BUD,”terang Yuliarso

Untuk wilayah perpakiran di Pekanbaru akan di petakan dibagi menjadi tiga zona yakni zona warna kuning,zona warna ungu dan zona warna merah,untuk zona warna kuning akan diserahkan kepada pihak ketiga dalam pemilihan pihak ketiga ada namanya ( Kerja Sama Opresional) KSO jadi BUD akan mencari badan usaha atau Koperasi yang professional sesuai juknis yang telah kita susun melalui SK Walikota untuk di pilih jadi pengelolan parkir di zona kuning ada satu induknya,apakah Bandan Usaha atau Koperasi  boleh berada diluar Riau yang penting di Indonesia karena ini bukan pengadaan lelang dan jasa.

Untuk menentukan pemenangnya akan dilakukan seleksi, seperti sayembara atau kontes. dimana nantinya peserta lelang akan melakukan persentase kepada Tim untuk menerangkan bagaimana manejerial dan saran prasarana pendukung pengelolaan parkir dan berapa kontribusi kepada daerah Pekanbaru.

Setelah ditetapkan pemenangnya maka para pengelola sebelumnya nanti kami akan mempersyarakatkan kepada pihak ketiga untuk memberdayakan terlebih dahulu yang sudah evesting dilapangan dengan jumlah jukir 1100 orang lebih dan para jukir harus memahami penguasaan tehnologi.,”papar Yuliarso

Masih kata Yuliarso,sementara untuk zona warna Merah dan Warna Ungu ,akan dikelola dengan swakelola oleh UPT langsung,seperti Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisi,dan Kecamatan Tampan sekitarnya nanti yang punya SPT di daerah tersebut untuk melaporkan ulang selanjutnya akan dievaluasi.

Adapun yang akan di evaluasi pertama terkait potensi pertitik,contoh setelah disurve potensi titik parkir disitu 50 ribu ,nanti pengelola melakukan portentase ke UPT,dihitung pengeluaranya berapa untuk jukir, biaya perlengkapan dan setoran retribusi,selain itu jukir harus standar pelayanan minimal SPM (ada sepatu,identitas,seragam dan pluit).

Rencana penerapan sistem BULD perpakiran di Pekanbaru secepatnya akan kita laksanakan untuk regulasinya sudah selesai,target dalam tahun ini pengelolan parkir sudah dapat di lelangkan kepada pihak ketiga.

Yulirso berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolan perparkiran di wilayah Kota Pekanbaru,”tutup Kadis Perhubungan Pekanbaru Yuliarso.**(Ian)

 

 

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait