Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana  Umum Periode Juli  – Desember 2020

438 views

 

DUMAI, LintasRiauNews.com – Kamis pagi (04/02/2021) bertempat di halaman kantor Kejari Dumai jalan Sultan Syarif Kasim, Kejaksaan Negeri Dumai memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara-perkara tindak Pidana Umum selama periode bulan Juli sampai Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan dihadiri juga beberapa undangan diantaranya, utusan Pengadilan Negeri Dumai, utusan Polres Dumai, utusan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Kalapas Dumai, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Dumai, utusan Pemko serta Pegawai Kejari dan beberapa awak media.
Kata sambutan Praden Kasep Simanjuntak, SH selaku Kasi Barang Bukti mengatakan “Barang Bukti tersebut merupakan hasil dari beberapa tindak pidana yaitu narkotika ada 103 perkara, Oharda 36 perkara, Katibum dan TPUL 14 perkara”, ucap Praden Kasep Simanjuntak.
Teknis pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara dilarut dalam air dan diblender, lalu dibuang ke dalam parit/selokan.
Sedangkan barang bukti Handpone, timbangan sabu, gunting, enggrek, parang, pisau, linggis, obeng, pakaian, tas dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan mesin gerinda.
“Untuk BB pembungkus shabu, peralatan hisap shabu, tas dan pakaian kita musnahkan dengan cara dibakar”, tutup Praden Kasep Simanjuntak.
Semua yang hadir dalam pemusnahan barang bukti oleh pihak KAJARI Dumai ,tetap mengedepan kan protokol kesehatan COVID-19 seperti Cuci tangan,cek suhu tubuh,pakai masker dan jaga jarak(rls/toga).
Bagikan ke:

Posting Terkait