Polsek Medang Kampai Dumai Berhasil Mengamankan 3 Orang Pelaku Penganiayaan

621 views
DUMAI,LintasRiauNews.com– Aparat Polsek Medang Kampai Polres Kota Dumai mengamankan AK (57), IR (24), SI (20) warga Kelurahan Teluk Makmur, ketiga dibekuk karena telah melakukan penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban HP (31) meninggal dunia.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP M. SAHUDI, S.H kepada rekan media, dilokasi dan hari yg berbeda  AK (57) pada hari sabtu (02/01/2021), IR (24) pada hari minggu (03/01/2021), SI (20) pada hari senin (04/01/2021) para pelaku berhasil dibekuk oleh tim opsnal Polsek medang kampai
“Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang dialami korban bermula saat pelaku AK (57) mendengar suara dikandang sapi yang diduga olehnya ada yang akan mencuri sapinya ,selanjutnya AK (57) keluar rumah membawa celurit untuk mengejar korban ke depan rumahnya sesaat kemudian ada korban HR (31) berjalan didepan rumahnya selanjutnya AK (57) memanggilnya untuk mendekati  namun korban tidak mau, dan dipegang tangannya oleh pelaku AK (57) dan menyuruh jongkok korban untuk ditanyai identitasnya namun korban tidak mau menjawab dan tidak ada mempunyai identitas sama sekali, dan saat itu anak dari pelaku AK (57) berteriak maling sehingga warga dan tetangga berdatangan.” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
Mendapati hal tersebut, lanjut Kapolres Dumai, dikarenakan korban diteriaki maling sehingga sebagian masyarakat  yg tidak dikenal turut berdatangan dan diduga ada juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban  sehingga mengalami luka-luka pada bagian kepala.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK (57), IR (24), SI (20) akan di kenai Ancaman pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia. ,” pungkas Kapolres Dumai ** (rls/toga)
Bagikan ke:

Posting Terkait