DUMAI,LintasRiauNews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Selasa (23/02/2021) lalu.
Pelaku Tindak Pidana Penyalaghgunaan Narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah AF (37) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur.
AF (37) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) Gram, 2 (dua) buah Mancis, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Silver dan Seperangkat Alat Hisap Shabu.
Saat dikonfirmasi, Rabu (24/02/2021), dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K, pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial AF (37) dikediamannya dan penggeledahan rumah tersangka AI Alias AD (37) disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
“Tersangka AF (37) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF (37) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun,” jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K.**(lrs/dedy)