Polri Diuji di Awal November, Suyudi Ario Seto Tunjukkan Penegakan Hukum Tak Pandang Pangkat dan Jabatan

2 views

Editorial

Oleh Redaksi LintasRiauNews.com

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Pekanbaru – Awal November 2026 menjadi periode yang tidak mudah bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dua persoalan besar yang mencuat hampir bersamaan kembali menempatkan profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam sorotan.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menghadapi ujian penting. Namun, sejumlah langkah penanganan internal yang dilakukan Polri patut mendapat perhatian dan apresiasi, terutama ketika institusi berani mengambil tindakan terhadap anggotanya sendiri.

Belum tuntas perhatian publik terhadap kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menuai keluhan masyarakat, Polri mengambil langkah dengan menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya untuk menjalani pemeriksaan Divisi Propam.

Langkah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang harus tetap berpedoman pada prosedur dan menghormati hak masyarakat.

Belum selesai persoalan tersebut menjadi pembicaraan publik, masyarakat kembali dikejutkan dengan perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pucuk pimpinan Polri dan dua perwira tinggi yang masih aktif. Penanganannya oleh Bareskrim sendiri memperlihatkan bahwa proses hukum juga harus berjalan ketika pihak yang diperiksa memiliki riwayat jabatan dan pangkat tinggi di institusi kepolisian.

Di sinilah ujian kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto menjadi penting.

Langkah penanganan terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk proses hukum terhadap pejabat tinggi, patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Selama ini, masyarakat kerap melontarkan kritik bahwa hukum seolah tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kritik tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, momentum ini seharusnya menjadi titik penting bagi Polri untuk memperkuat pembenahan internal. Tidak boleh ada anggota yang merasa memiliki kekebalan hanya karena pangkat, jabatan, kedekatan, maupun pengaruh di lingkungan institusi.

Polisi juga harus memahami bahwa kewenangan yang diberikan negara bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Motto “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolri Suyudi Ario Seto juga perlu dimaknai lebih luas. Bukan sekadar slogan dalam kegiatan seremonial, melainkan komitmen untuk mendengar keluhan masyarakat, menghormati hak warga negara, memberikan perlindungan, serta membangun kepercayaan melalui tindakan nyata.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang tegas dalam menindak pelanggaran hukum, tetapi juga polisi yang mampu mengendalikan kewenangannya sendiri.

Apresiasi terhadap langkah pembenahan internal tentu tidak berarti seluruh persoalan Polri telah selesai. Justru sebaliknya, publik akan terus menunggu konsistensi, transparansi, dan keberanian institusi dalam menuntaskan setiap perkara, termasuk apabila menyangkut pejabat dengan pangkat tertinggi sekalipun.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi Polri tidak cukup diukur dari banyaknya kasus yang diungkap atau pelaku yang ditangkap. Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dari perubahan perilaku aparat, kepatuhan terhadap prosedur, perlindungan terhadap masyarakat, serta tegaknya hukum tanpa membedakan siapa yang berhadapan dengannya.

Sebab, polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pihak yang harus ditakuti karena kewenangannya. Dan hukum harus tetap berdiri tegak, sekalipun yang berhadapan dengannya adalah orang-orang yang pernah berada di puncak kekuasaan institusi.

Posting Terkait