Hanya Butuh Waktu Satu Jam,Sat Reskrim Polres Kuansing Bekuk Pelaku Bom Molotov

409 views

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Polisi akhirnya menangkap pelaku teror pelemparan bom.molotov  yang membakar rumahdi Jalan Merdeka Gang Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah,Sabtu (01/05/2021)

Pelaku berinisial RV (34) ditangkap satu jam setelah meneror rumah milik Ricky yang menyebabkan kusi sofa di teras dan konsen jendela rumah korban terbakar.

Dari hasil intrograsi  awal,kepada Polisi pelaku mengungkapkan aksi yang dilakukan pada  hari Sabtu (01/05/2021) jam 21.30 Wib karena sakit hati terhadap korban.

Informasi yang didapat dari korban Ricky saat peristiwa itu terjadi dirinya lagi tidak berada dirumah, dirinya lagi duduk duduk bersama temanya didekat Lembaga Pemasyarakatan dan saat itulah anaknya bernama Geo sambil berlari menjumpainya sambil berkata “Yah !! rumah kita terbakar,mendengar perkataan anaknya,sontak saya terkejut dan langsung berlari kerumah,sampai dirumah saya melihat api masih menyala,dengan sekuat tenaga saya mencoba memadamkan api tersebut,”ungkap Ricky

Mendapat informasi kebakaran Personil Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tia SH langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan dilokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya yang masih meninggalkan bau bensin yang digunakan sebagai bahan Molotov.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, dan meminta sejumlah saksi di TKP dari penyidikan Polisi menyimpukan bahwa pelaku bom molotov mengarah kepada RV (34) tidak membuang waktu anggota Reskrim Polres Kuasing bergerak cepat kurang lebih satu jam dari peristiwa tersebut Polisi dapat menangkap pelaku.”ungkap Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tia

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.i.K.,,M.M. yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk didalami motif lain sehingga pelaku berani melakukan perbuatan tersebut, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun,”terang Kapolres. ** (dedy)

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait