Razia PPKM Level 4,Satpol PP Beri Sanksi Tempat Usaha Langgar Prokes

422 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com-
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan razia  kebeberapa titik pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru, pada Jum’at (6/8/2021) pagi.

Pelaksanaan ini dilakukan oleh tim gabungan diantaranya TNI, Polri, Satpol PP yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Kabid Linmas Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra S.IP MSi mengatakan kegiatan ini untuk penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 17/SE/SATGAS/2021.

Titik yang pertama didatangi adalah Warung Internet (Warnet) Taurus yang berada di daerah Gobah. Dilokasi mereka menemukan ramai pengunjung yang tidak menerapkan prokes.

“Pemilik usaha warnet, kita berikan peringatan administrasi dan denda sebesar Rp.500 ribu. Namun apabila tidak memenuhi sanksi yang telah diberikan, maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha tersebut,” tegasnya.

Penindakkan penerapan prokes berlanjut di Warung Kopi Asean Jalan Hangtuah. Dilokasi tim gabungan satgas covid-19 mengamankan kursi dan memberikan denda administrasi sebesar Rp.500 ribu.

Saat media melakukan wawancara bersamaan hadir dilokasi Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Riau Rion Satya, SH  mengajukan pertanyan kepada tim gabungan terkait dalam melaksanakan tugas .

“Izin pak,kata  Rion kepada petugas,
Saya tanya apa petugas dalam menjalankan tugasnya  menerapkan prokes

Namun kalau saya lihat  petugas tidak menerapkan prokes,coba bapak lihat petugas yang duduk di mobil patroli  dengan tidak menjaga jarak,apa itu tidak melanggar prokes” tanya Rion.

Menanggapi pertanyaan dari warga tersebut Kasi PPNS Dody Admaja S.IP mengatakan bahwa kami menjalankan tugas berdasarkan atauran dari pusat,jadi kalo mau protes sampaikan ke pusat saja,” jelas Dodi

Hingga berita ini diturunkan Tim gabungan terus melakukan razia bagi pelaku usahan yang melanggar penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru **(ian)

Bagikan ke:

Posting Terkait