Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Narkotika

632 views

DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah FY Alias PB (25) warga Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.

FY Alias PB (25) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 8 (delapan) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 1,66 (satu koma enam puluh enam) Gram, 5 (lima) lembar Plastik Bening, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Surya, 1 (satu) buah Gunting Potong dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka FY Alias PB (25) dikediamannya, di selanjutnya di lakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (19/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu.

“Tersangka FY Alias PB (25) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.**(yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait