Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Dumai memusnahkan arsip yang terhitung dari tahun 2019

668 views

 

DUMAI,LintasRiauNews.com — Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Dumai mengusulkan untuk pelaksanaan pemusnahan bagi arsip yang telah mencapai jadwal retensi arsip atau JRA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, arsip yang di musnahkan terhitung dari tahun 2019.

Kepala Kantor Imigrasi turut Mengundang Tamu undangan yang hadir pada giat pemusnahan Arsif Fisik Subtantif Keimigrasian yakni:
-Direktur Akuisisi Arsip Naaional Republik Indonesia, oleh Wawan
-Koordinator Kelompok Substansi Akuisisi Arsip 1, oleh Tato Pujiarto
-Kepala Bidang Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, oleh Dean Satrio.
-Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, oleh Eni Marini
-Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal, oleh Didit
Serta jajaran dan anggota Imigrasi Dumai.

Dibentuknya panitia pemusnahan Arsip Fisik Subtantif Keimigrasian melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai Nomor :W.4.IMI.IMI.4-UM.02.02-0885 tanggal 30 Mei 2022

Berdasarkan usulan pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Dumai Tahun 2022 melalui surat Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai ,permohonan Persetujuan Pemusnahan Arsip Fisik Subtantif yaitu berjumlah sebesar 47.341 berkas arsip.

Berdasarkan surat Kepala arsip Nasional Republik Indonesia(ANRI) Nomor KN.00.03/100/2022 tangal 13 Mei 2022, perihal persetujuan pemusnahan arsip dan surat Kepala Biro Umum sekretariat jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor :SEK.6-UM.02.02-64 tanggal 17 Mei 2022 perihal persetujuan pemusnahan aset jumlah arsip yang disetujui untuk dimusnahkan adalah sebanyak 47.341 berkas.

Atas dasar poin 1 sampai 4 pada hari ini Jumat 10 Juni 2022 bertempat di halaman Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Dumai akan dilaksanakan pemusnahan arsip pada Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Dumai yang turut disaksikan oleh saksi-saksi.

Pemusnahan di laksanakan di halaman Kantor Imigrasi Kelas II TPI II Dumai Jalan Yos Sudarso Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Di mulai sekira pukul 15.00 wib.

Pemusnahan Arsif Fisik Subtantif Keimigrasian di saksikan oleh Saksi dari ANRI, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementrian Hukum Dan HAM, Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Dan HAM Riau.

Pemusnahan di laksanakan dengan cara dibakar arsif di dalam Tong /Drum oleh Kepala Kanim Dan tamu undangan lainnya.**(lrs/yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait