PT Ruas Utama Jaya Stacking Lahan Kebun di Kelurahan Tanjung Penyembal Warga Resah

534 views

DUMAI,LintasRiauNews.com – Kebun Sawit dan Kebun Nenes seluas 42 Hektar milik warga Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan di stacking oleh PT Ruas Utama Jaya (RUJ).

Kegiaatan pembersihan lahan (stacking) yang dilakukan oleh PT Ruas Utama Jaya (RUJ) menjadi keresahan dan pertanyaan warga,pasalnya lahan yang telah diolah mereka (warga) sejak tahun 1998 dan diatas lahan tersebut telah ditanami pohon sawit dan tanaman nenes tiba – tiba pada bulan Juli 2022 pihak PT Ruas Utama Jaya (RUJ) tanpa pemberitahuan dengan warga melakukan pembersiahan (stacking) lahan kebun tersebut,”kata salah satu warga kepada LintasRiauNews.com,Jumat (12/8/2022)

Lebih lanjut warga tersebut menceritakan kronologis kepemilikan lahannya,tanah seluas 42 Ha ini dulunya mereka beli dari seorang warga bernama Pak Janggut adapun status surat kepemilikan tanah kami tersebut, Surat Keterangan Tanah (SKT)

Pada tahun 2004 lahan tersebut mulai kami bersikan dan tanami berbagai tanaman dia atas lahan tesersbut,namun belum sempat menikmati hasil tanam yang kami tanam,lahan tersebut terbakar.

Pasca terbakar lahan tersebut tidak kami olah,kemudian baru kami olah tahun 2008,dengan menanam pohon sawit dan nenas,namun kembali lagi lahan kami terbakar, karena selalu terbakar maka lahan tersebut tidak lagi menanam tanaman diatas lahan tersebut meski begitu tetap kami bersihkan lahan tersebut.”paparnya

Lahan kami mulai di usik oleh PT RUJ pada bulan Juli 2022 pihak perusahaan masuk kelahan kami dan langsung melakukan stacking,padahal tahun 2021itu kami telah membersikan lahan dengan memijak rumput diatas lahan dengan menggunakan alat berat.

Ketika awak media mencoba mengali lebih dalam lagi apakah ada upaya – upaya yang dilakukan warga dengan pihak PT RUJ,warga menerangkan bahwa upaya yang telah mereka lalukan yakni dengan mediasi yang dikaksanakan di Polsek Sungai Sembilan,dalam mediasi tersebut pihak PT RUJ hanya memperlihatkan Peta Blok/HPH pada kami dimana di peta tersebut ada termasuk lahan han kami,didalam Peta Blok HPH tersebut, Izin nya tertera Tahun 2006,”Ujar Warga.

Menurut warga sebenarnya pihak PT RUJ menginginkan warga pemilik lahan untuk bermitra dengan pihak PT RUJ dalam usaha penanaman pohon akasia,namun kami kecewa dimana di saat warga diajak mediasi tapi pihak PT RUJ malah melakukan aktivitasnya dilahan tersebut,jadi kami duga ini hanya akal – akalan pihak PT RUJ mengulur waktu dengan mengajak warga untuk mediasi sementara lahan kami terus digarapnya.

Jadi intinya kami warga Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan menolak untuk bermitra dengan PT RUJ, alasan kami kalau dilahan tersebut di tanam akasia,akan membuat tanaman lain akan mati,sebab tanaman akasia tumbuh subur namun bunganya akan berserakan dan ini akan membuat tanaman lain akan mati,”ucap warga

Informasi yang di dapat awak media dilapangan dari salah seorang Pekerja PT RUJ (Kepala Security) Beni,menerangkan bahwa lahan yang diklaim warga ini pihak PT RUJ telah membayar pajak ke Pemerintah,’tutur Beni yang ditemani perkerja PT RUJ

Sementara itu Humas PT Ruas Utama Jaya, Zulkifli saat dikonfirmasi awak media melalu Via WhatsApp,menjelaskan kita sudah mengantongi izin,ada tiga kali perubahan izin yang dikeluarkan Kemenhut yakni,SK.46/Menhut – II/2006,Luas. 34,60.HA
ditetapkan.06 Maret 2006,kemudian SK.18/Menhut – II/2007,Luas. 44,330.HA ditetapkan 05 Januari 2007 terakhir SK.641/Men LHK/Sekjen/HPL.O/12/2018
Luas.39,810.Ha ditetapkan 31 Desember 2018,**(yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait