Urgensi Pembaharuan KUHP di Indonesia

315 views

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Pemerintah terus berupaya melaksanakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu hal penting yang disosialisasikan adalah mengenai urgensi pembaruan KUHP di Indonesia.

Wamenkumham Eddy Hiariej, menyatakan bahwa ada 3 faktor urgensi pembaruan KUHP di Indonesia.

Pertama, KUHP merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918 dan telah direvisi secara parsial.

Kedua, KUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman & kebutuhan hukum modern.

Ketiga, KUHP saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tdk memiliki alternatif sanksi pidana serta blm memuat tujuan & pedoman pemindanaan.

Pembaruan KUHP di Indonesia diharapkan dapat menjadi langkah baru penegakan hukum di Indonesia yang lebih modern dan professional.

Dalam pembaruan dan perancangan KUHP ini, Pemerintah membuka ruang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi looh.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan terhadap berbagai pasal di RKUHP melalui platform PARTISIPASIKU

Masyarakat dapat mengakses PARTISIPASIKU melalui link partisipasiku.bphn.go.id.

Posting Terkait