Lahan Seluas 18.912 M² Milik Drs Rusli Idar Di Eksekusi Oleh PN Dumai ,Aman Dan Kondusif

529 views

DUMAI,LintasRiauNews.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang terkait perkara obyek sengketa tanah antara penggugat Firdaus dan tergugat Drs H Rusli Idar, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA memerintahkan Panitera dan Juru Sita melakukan eksekusi obyek perkara tanah dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 01/2000 seluas 18.912 M² berikut 1 (satu) unit rumah ukuran 5 X 6 di jalan Raya Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan Dumai.

Sita Eksekusi perkara nomor 16/PDT.G/2016/PN Dum yang dimenangkan tergugat Drs H Rusli Idar dilaksanakan pada Selasa (29/11/2022) dikawal oleh aparat TNI/ Polri dan Satpol PP Kota Dumai.

Terlihat pelaksanaan eksekusi turut dihadiri Ketua PN Dumai M Buchary Kurniata T SH MH, Kapolres Dumai Nurhadi Ismanto SIK, Babinsa Bukit Datuk Serka Suandi, Kapolsek Dumai Barat Kompol A Rahmat, Lurah Bukit Datuk Angga Muhaimin ,Bhabinkamtibmas Kel Bukit Datuk F Simamora dan Ketua RT 05 Bukit Datuk Sarman serta keluarga Drs H Rusli Idar.

Eksekusi obyek perkara tanah yang terletak persis di depan/ seberang jalan kantor PN Dumai dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan membacakan surat penetapan oleh panitera Agus dilanjutkan dengan juru sita Heri Dwi Putra dan Lia Debora.

Setelah surat penetapan dibacakan, eksekusi dilanjutkan dengan mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada di dalam rumah ukuran 5 X 6 M lalu merobohkan rumah tersebut dengan menggunakan escavator sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai dan eksekusi berjalan dengan aman dan tertib.

Diketahui dalam perjalanan proses hukum perdata itu, gugatan permohon Firdaus tidak diterima PN Dumai sehingga penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru dan upaya hukum banding yang dilakukan penggugat akhirnya diterima.

Namun upaya hukum perkara perdata itu terus berlanjut ke tingkat kasasi dimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 2340 K/Pdt/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 menolak permohonan kasasi Firdaus dan mengabulkan permohonan kasasi Drs H Rusli Idar dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru nomor 109/Pdt/2017/PT tertanggal 29 Agustus 2017 dan putusan PN Dumai nomor 16/Pdt.G/2016/PN Dum tertanggal 20 Januari 2017.

Pada tahun 2020, Penggugat Firdaus terus melakukan upaya hukum dengan mangajukan Peninjauan Kembali (PK) namun kandas hingga perkara perdata dengan obyek tanah seluas 18.912 M² tersebut berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Rusli Idar sudah berkekuatan hukum tetap dan berjalan dengan baik”, jelas Humas PN Dumai Saryo Fernando Harianja kepada awak media ini.**

Penulis:Toga Tampubolon

Bagikan ke:

Posting Terkait