Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Yaved Nataniel” Silon Hanyalah Alat Bantu”

266 views

 

MAMUJU,LintasRiauNews.com – Bakal Calon (Balon) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2024 Yaved Nataniel memastikan akan menempuh jalur hukum atas dasar Berita Acara yang telah dikeluarkan oleh pihak KPU terkait penolakan berkas sebagai Objek sengketa.

Yaved Nataniel menilai bahwa apa yang menjadi objek sengketa dalam masa perbaikan itu harusnya dikaji ulang berdasarkan aturan dan mekanisme perundang undangan.

Kepada awak media Yaved Nataniel menuturkan bahwa “Kami berharap agar Pihak KPU dapat menganulir segala keputusan yang telah dikeluarkan, karena kami menilai bahwa apa yang telah menjadi dasar pijakan yakni keterlambatan dimasa perbaikan 3 x 24 jam itu, tidak dapat dijadikan dasar atau membatalkan calon, menurut regulasi dan aturannya, “silon hanyalah sebagai alat bantu” terangnya.

“Penting untuk dipahami bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 pasca ditutupnya pendaftaran, segala berkas persyaratan calon telah di verifikasi secara hard Copy sebagai bentuk dokumen fisik, dan hasilnya pihak KPU telah mengeluarkan Berita Acara dengan Nomor 158/ PL. 01-BA/76/2022 dan dinyatakan Lengkap, Sesuai dan Memenuhi Syarat (MS)”

Alasan pemohon tersebut inilah dijadikan sebagai dalil selaku pemohon dalam gugatan yang dilayangkan kepada pihak Bawaslu Provinsi agar BA Nomor 03/PL.01-BA/76/2023 tentang tindak lanjut Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Calon DPD dapat dikaji ulang karena dinilai merugikan Pemohon.

Dalam gugatan ini, pemohonpun juga menyampaikan kronologis tehnis penyebab keterlambatannya sehingga proses 3 x 24 jam inipun dialami oleh beberapa calon secara bersamaan pada saat proses submit.

Yaved Nataniel menjelaskan bahwa keterlambatan itu bukannya disengaja. “Pihak LO kami telah berusaha dengan upaya yang kuat hanya saja terkendala pada server dan tehnis silon KPU yang lemot tiba tiba kurang berfungsi secara normal seperti yang diharapkan”

“Hal ini membuat kami harus bersabar dan telah mengkoordinasikannya kepada pihak KPU tentang apa yang kami alami”.

Meski demikian, kami terus bersabar untuk melengkapi dan mengikuti prosedur yang semestinya hingga proses tersebut berhasil 100 % namun telah melewati batas waktu. Artinya, persoalan tehnis ini bukan ada pada kami, namun sistem IT Server KPU lah yang mengalami penurunan sehingga terjadi keterlambatan ini” jelasnya.

Dengan keluhan yang sama yang dialami 3 calon dimasa perbaikan ini yakni, Yaved Nataniel, Kalma Katta dan Yunus Suparlin serta calon lainnya inipun menuai reaksi oleh balon DPD yakni gugatan ke pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

Dilansir dari media Sulbar express,
Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi mengatakan, sampai saat ini sudah ada tiga bakal calon DPD RI yang melaporkan permohonan sengketa.

“Hari ini, Kamis 12 Januari 2023, ada tiga bakal calon DPD RI melakukan permohonan sengketa di Bawaslu provinsi,” kata Fitrinela, Kamis 12 Januari 2023.

Bakal calon anggota DPD RI yang sudah melayangkan surat sengketa yaitu Kalma Katta, Yaved Nataniel dan Yunus Suparlin.

“Kami sudah menerima dan sudah melakukan pleno terkait itu. Dan saat ini masih dalam proses pengadministrasian,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Yaved Nataniel selaku pemohon telah menerimah surat panggilan yang akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang.

“Kami berharap ada proses mediasi yang baik, sehingga ada keputusan yang dapat membuka selebar lebarnya bahwa sebagai warga negara kami juga memili hak untuk memilih dan hak untuk dipilih” tutup Yaved Nataniel **(lrs/red).

Bagikan ke:

Posting Terkait