PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melakukan pemeriksaan saksi – saksi terkait kecelakan kerja di are PT PHR yang menewakan 3 pekerja PT PPLI yang terjadi Jum’at 24 Pebruari 2023,sebelum pemerikasaan saksi – saksi Tim Pengawas tenaga kerja (Wasnaker) Disnakertrans Riau sebelumnya turun ke lokasi kecelakaan kerja melakukan pengecekan lapangan.
Dari hasil pengecekan dilapangan Tim Wasnaker Disnakertrans Riau memanggil sejumlah saksi – saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangannya.
Pemeriksaan saksi – saksi dilakukan di Aula kantor Disnakertrans Jalan Pepayan Pekanbaru, pemerikasaan saksi – saksi tersebut waktu hampir 2 jam, siapa yang diperiksa itu merupakan kewenangan dan teknis dari pada Tim Penyidik Pengawas Tenaga Kerja pemeriksaan saksi – saksi tewasnya pekerja tersebut berlangsung tutup
Dari data yang diperoleh di lapangan dan keterangan hasil pemeriksaan saksi – saksi tersebut, Tim Penyidik Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans menemukan unsur kelalaian K3 dalam insiden kecelekaan kerja di area PHR yang mengakibatkan 3 orang pekerja PPLI meninggal dunia,dengan demikian kasus kecelakaan kerja ini ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans,’ terang Kepala Disnakertrans Provinsi Riau,Imron Rosyadi kepada sejumlah awak media usai pemeriksaan saksi – saksi kecelakan kerja,Senin (27/02/2023)
Karena ini sudah masuk proses penyidikan maka selanjutnya penyidik PPNS kami akan meminta keterangan kepada pihak terkait termasuk dalam hal ini pihak PHR karena itu tempat kerjanya PT PPLI.
Adapun temuan unsur kelalaian K3 tersebut dimana tidak adanya SOP untuk pekerja diruang terbatas,hal ini dapat terlihat dari rekaman CCTV saat pekerja pertama masuk ke dalam kontainer limbah tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Dimana seharusnya,pekerja itu masuk ke dalam ruang terbatas (ke dalam kontainer limbah) harus memakai body harness.,kemudian, pekerja tidak memakai masker pelindung racun, karena di dalam kontainer limbah itu ada racun hasil proses limbah. Jadi itu tidak dipakai pekerja, sehingga lemas dan terjatuh ke dalam air limbah”terang Imron
Untuk saat ini belum ada yang menjadi tersangka sambung Imron,karena proses penyidikan baru sebatas penetapan pihak PT PPLI sebagai terlapor ,ada tiga orang yang terlapor yakni 1 orang Projek Manager dan 2 orang dari unsur pekerja PPLI ,namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka ,namun untuk menetapkan tersangka tentu perlu pendalaman kalau nanti ada tersangkanya tentu saja dari PT PPLI
Perlu diketahui kasus kecelakaan kerja di PHR ini juga ditangani Polri,sedangkan Disnaker Riau fokus menangani masalah K3 sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) jadi kita sudah ada kewenangan masing – masing,jika nanti ada unsur kelalain manusia itu domiannya pihak kepolisain
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Disnaker dibatasi oleh Negara hanya di UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3),untuk sanksi hanya tipiring berupa hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp.100 ribu,uang denda sebesar Rp 100 ribu sudah ditetapkan sejak tahun 70, dan hingga kini UU No 1 Tahun 1970 tentang K3 tersebut belum direvisi.”imbuh Imron
Karena sudah berulang kali terjadi kecelakanan kerja di sektor Migas akhir-akhir ini di Riau,Imron menuding karena lemahnya pengawasan dari Ditjen Migas, namun yang menjadi sorotan publik dalam kasus kecelakaan kerja di area PHR itu adalah Pengawasan K3 Disnakertrans Riau.
Padahal Pengawasan Penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibidang Pertambangan berada dibawah Direktorat Jenderal (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai PP 19 Tahun 1973
Jadi dalam kasus kecelakan kerja ini secara teknisnya menjadi tanggungjawab Inpektorat Migas sesuai dengan PP tersebut,artinya ada pendegelasian,namun ketika kami tanyakan terkait K3 pihak PHR mengatakan sudah melapor ke SKK Migas.
Namun inilah kenyataannya terjadi kembali kecelakaan kerja di area PHR,kami minta ditinjau ulang dan kami juga minta PHR hasil rapat Disnakertrans Riau dengan Inspetorat Migas yang hadir di sini.
Yah itulah mereka,tapi kelemahan berujung kepada Fatality,seharusnya bukan sekedar evaluasi tapi Ditjen Migas memperbaiki kinerja,kalau tidak sanggup balikan saja kewenangan pengawasan K3 tersebut ke Kemenagtrans,”ucapnya
Kami berharap PP Nomor 19 Tahun 1973 itu ditinjau ulang kembali,kalau memang Direktorat Jenderal (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak sanggup melakukan pengawasan K3 disektor migas ini,kami minta PP 19 Tahun 1973 tersebut ditinjau ulang karena sudah lama sekali.
Lagian perwakilan pengawasan K3 dari Ditjen Migas dan ESDM di Riau tidak ada,sementara lleading sektor pengawasan K3 itu ada di Depnaker,dalam hal ini kalau dilapanganya adalah Dinaskertras Provinsi Rau dalam kasus ini,”pungkas Imron **(ian)