Selesai Laksanakan Shalat Idul Fitri, Rutan Pekanbaru Laksanakan Pemberian Remisi Kepada 970 Warga Binaan , 6 Diantaranya Bebas Hari Ini !

177 views

 

PEKANBARU. LintasRiauNews.com –  Dihari Raya Idul Fitri 1444 H yang penuh dengan keberkahan ini Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru bergembira bagi yang telah memenuhi Syarat untuk pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini.

 

Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan untuk berlaku baik selama dibina di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Remisi khusus Idul Fitri sendiri diberikan kepada narapidana Beragama Islam yang telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif, diantaranya adalah telah menjalani pidana Minimal Enam Bulan, tidak terdaftar pada Register F ( Buku Catatan Pelanggaran Disiplin Narapidana), serta turut aktif mengikuti program binaan baik kepribadian dan kemandirian di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Hunian Rutan Kelas I pekanbaru 22 April 2023 sendiri berjumlah 1920 Orang Warga Binaan, meneruskan surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus Idul Fitri  Tahun 2023, Rumah Tahanan Negara Kelas I pekanbaru mengusulkan sebanyak 970 Orang Narapidana untuk mendapatkan pengurangan Masa Pidana (Remisi) Hari Raya Idul Fitri. Dengan total Remisi Khusus 1 berjumlah 963 orang dan Remisi Khusus 2 Berjumlah 7 orang yang mana 6 diantaranya bebas dan 1 orang sedang menjalan Subsider.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dibacakan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru Erwin Saleh Siregar mengajak seluruh Warga Binaan dan Petugas untuk menjadikan Idul Fitri sebagai momen mempererat silaturahmi dan tetap tawakkal dalam beribadah.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“saya berharap, remisi yang diberikan ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan kebaikan dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses renintegrasi sosial sehingga saudara dapat kembali ketengah masyarakat. Pemberian remisi Khusus Idul Fitri ini diharapkan menjadi renungan dan motivasi saudara-saudara sekalian untuk selalu intropeksi diri. Kepada Seluruh petugas Pemasyarakatan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya yang tulus mengabdi kepada nusa dan bangsa, akhir kata saya ucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H Mohon maaf lahir dan batin, Semoga Kiranya Tuhan yang maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan Karunianya. Sekian dan Terima Kasih” Tutur Erwin Saleh Siregar yang membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.**(lrs/dedy)

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait