Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Dumai

205 views

 

DUMAI ,LintasRiauNews.com –– Tak ada tempat bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang di Kota Dumai, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tanpa Persyaratan Yang Sah atau Secara Illegal, Minggu (30/7/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, penangkapan tersebut bermula pada Minggu (30/7/2023) pagi sekira pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga terdapat seseorang telah menampung dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah, bahkan hingga menjanjikan membantu mencarikan pekerjaan calon PMI Ilegal di Negara Malaysia.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk HP (34) dan RA (27) saat sedang melintasi Jalan Utama Karya Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2575 BFJ warna putih. Keduanya dibekuk saat sedang membawa seorang Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui HP (34) bertugas untuk membantu menempatkan dan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tempat penampungan. Sementara RA (27) bertugas membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ketempat penampungan.

“Tak hanya menampung dan memberangkatkan para Calon PMI ke Negara Malaysia melalui dari jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, keduanya juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para Calon PMI,” jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Timur, Senin (31/7/2023).

Selain HP (34) dan RA (27), turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2575 BFJ warna putih, 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Realmi C11 warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y22 warna metaverse green.

“Kini kedua tersangka telah dilimpahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP (34) dan RA (27) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur.

Pantauan dilapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.

Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).** (Yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait