Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu Yang Sering Melakukan Transaksi di Wilayah Polsek Lubuk Dalam

131 views

 

LUBUK DALAM,LintasRiauNews.com –– Unit Reskrim Polsek Lubuk dalam-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam, Pelaku di amankan unit Reskrim Polsek Lubuk dalam pada tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 wib di Km 49 Kec Koto Gasip Kab.Siak di Peron tempat tinggal Tersangka.

Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL S.H.,M.H membenarkan penangkapan Pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Lubuk dalam

Kejadian tersebut terjadi Pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira Pukul 01.30 Wib, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H. mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan transaksi Narkotika Jenis Shabu yang berada di Jalan Pertamina Km. 15 Kec. Lubuk Dalam. Atas dasar teresebut Kapolsek Lubuk Dalam Memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA Irson Aprianto beserta Personel Lubuk Dalam untuk melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.

Sekira Pukul 02.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto, S.H. mendapat informasi bahwa ada 1 orang laki – laki yang diduga membawa Narkotika Jenis Shabu sedang mengarah ke arah Km.11 Koto Gasib, kemudian mengikuti dan melakukan penyelidikan kembali. Kemudian sekira Pukul 05.00 Wib Ps Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto, S.H. bersama Anggota melakukan Penangkapan terhadap tersangka yang bernama ES umur 32 tahun di Km 49 Kec Koto Gasip Kab.Siak Tepatnya di rumah Peron Tersangka ES.

Barang bukti yang didapat pelaku ES berupa:
5 (Lima) Paket yang di duga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,65 gram ( dua koma enam puluh lima)
48 (empat puluh sembilan) Plastik bening klip merah,
1 (satu) kotak senter
2 (Dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, -uang tunai senilai Rp.95.000 (aembilan puluh
lima ribu rupiah)
1 (Satu) unit Handpone Realmi Warna hitam

Selanjutnya terhadap pelaku ES beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.**(lrs/dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait