PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Kepala Sekolah SMAN 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra, S.Pd resmi mengukuhkan Pengurus Komite SMAN 8 Pekanbaru Periode 2023-2026 sekaligus mengkukuhkan Paguyuban Kelas
Pengkuhan berlangsung di aula Aula SMAN 8 Pekanbaru Jalan Abdul Muis Pekanbaru pada Jumat (06/10/2023).
Acara tersebut dihadiri Kepala Cabang Wilayah III Disdik Riau Robi Dwi Putra,S.Sos,M.Si, penasehat/ pengarahKkomite Kompriwoto, Asri Awaluddin, Yul Ina Rahim, M.Yasmin , Pengurus Komite periode 2023-2026, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 8 Pekanbaru Amri,M.Pd, para Paguyuban kelas,Majelis Guru SMAN 8 Pekanbaru.
Acara di awali dengan menyanyikan lagu kebangsan Indonesia Raya yang dan dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Kepala SMAN 8 Pekanbaru Nomor 421.3/SMAN 8/2023/490 tentang Susunan Pengurus Komite SMAN 8 Pekanbaru periode 2023 – 2026 yang dibacakan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 8 Pekanbaru Amri,M.Pd.
Usai pembacaan Surat Keputusan dilanjutkan ditandai dengan penanda tanganan berita acara sekaligus penyerahan bendera petaka dari Kepsek SMAN 8 Tavip Tria Candra kepada Ketua Komite periode 2023-2026 Delisis Hasanto.
Kepala Sekolah SMAN 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra,S.Pd dalam sambutanya mengucapkan selamat selamat atas dikukuhkan kepada pengurus komite periode 2023-2026 dan terima kasih kepada pengurus komite yang sudah bertugas periode 2020-2023 yang lalu, komite sekolah sudah dirancang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Ada beberapa orang yang berpotensi besar dapat membantu jalannya
Jumlah murid 1503 orang sehingga dana bos yang diraih mencapai 4.5 Milyar, jika dilihat memang besar namun apabila kita tuangkan kedalam Rencana Kerja Sekolah (RKS), ingin membina anak prestasi kami hanya bisa berikan untuk transportasi aja, sementara pembinaan tidak hanya tranportasi saja tapi lebih dari itu, sehingga ingin mengajak pihak komite yang baru untuk sama sama mengupas peluang peluang untuk bisa digunakan untuk membiayai anak berprestasi dengan tidak melangga aturan yang sudah ditetapkan.
Lanjut Tavip, kepada penasehat/pengarah , komite dan paguyuban kelas juga dapat membantu pihak sekolah untuk menunjang nyamanya proses belajar dikelas anak kita.
Terakhir ia mengharapkan kerja sama semua pihak untuk suksesnya kwalitas belajar yang baik bagi anak didik di SMAN 8, sehingga SMAN 8 bisa dikenang dan berkesan,”ucapnya
Sementara itu Kepala Cabang Wilayah III Disdik Riau, Robi Dwi Putra,S.Sos,M.Si menyampaikan bahwa keberadaan Komite Sekolah sangat diperlukan sebagai penghubung antara Disdik, satuan pendidikan dan masyarakat.
“Peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali murid, masyarakat dan institusi pendidikan, untuk itu kerjasama dan koordinasi yang baik antara masing-masing komponen pendidikan tersebut harus senantiasa dieratkan,”ujarnya
Saat ini,sambung Robi, sekolah Negeri tidak ada berbiaya sesuai Peraturan Gubernur Riau bahwa sekolah sudah dibantu melalui Dana BOS dan Dana Bosda.
Untuk itu ia mengiatkan Komite Sekolah tidak boleh malakukan meminta sumbangan yang ditetapkan nominalnya,karena hal itu bisa dianggap pungli,meski demikian didalam Pemendikbud Nomor 75 tahun 2016 sekolah mealaui Komite Sekolah di boleh mencari dana lewat perorangan, perusahaan dan lain lain namun sumbangan tersebut tidak boleh ditetapkan besaranya,dan sumbangan yang diterima sebaiknya dimasukan melalui rekening Komite Sekolah agar mudah di monitor,”pesanya
Ketua Komite SMAN 8 Pekanbaru Ir.H.Delisis Hasanto dalam sambutanya memaparkan visi Komite SMAN 8 Pekanbaru. yankni akan berkabolasi mewujudkan ekosistem pendidikan aman dan nyaman tumbuh kembangnya karekter,budaya dan prestasi sesuai dengan undang undang yang berlaku
Dalam visinya,Dalisis akan mengoptimalkan 4 point peran dan fungsi komite disekolah yakni memberi pertimbangan (Advesory Agency), yaitu komite sekolah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah.
Memberi dukungan (Supporting Agency), yaitu komite sekolah memberikan dukungan baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam pengembangan pendidikan di sekolah.
Sebagai pengontrol (Controlling Agency), yaitu komite sekolah mengontrol pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah.,
Sebagai mediator (Mediator Agency), yaitu komite sekolah sebagai mediator antara masyarakat dan sekolah untuk mendukung kebijakan pendidikan di satuan pendidikan sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan di sekolah.
Penyusun program kerja Komite Sekolah meurut Delisis perlu dilakukan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan sekolah,”imbuhnya
Berikut nama – nama Pengurus Komite SMAN 8 Pekanbaru Periode 2023 – 2026 :
PENASEHAT
Kampriwoto
Asril Awaloedin
Dr.Yulfita Rahim,SH,MH
M Yasmin
KETUA
Ir H Delisis Hasanto
WAKIL KETUA
Drs.Ilyas,M.Pd
SEKRETARIS
Cecep Mauluddin,ST
WAKIL SEKRETARIS
Shirley Carolina.L.Tobing,SH
BENDAHARA
Drg Erni Arum Widya Yanti,SP.Kg
WAKIL BENDAHARA
Rugun Susanti,MS, IP
ADVOKASI
Aziun Ashari,SH,MH
Irwan Tanjung,SH,MH
BIDANG HUMAS
Desrion,SE
BIDANG SDM DAN PENDIDIKAN
Afisi Sabri,S.Pd,MM
Syefni Deni,A.Md
BIDANG INFRASTRUKTUR DAN INVESTARIS
Roni Indra,ST
Mita Mawarwulan,SE
BIDANG DANA DAN INVESTASI
Yusbon Chaniago,SE
Puspa Riza **(ian)