Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi,Kembali Ingatkan Manfaatkan Program 7 Berkah Pajak

116 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Kepala Bapenda Riau, DR Syahrial Abdi, AP, M.Si, CIISA, CIFA, kembali mengingatkan masyarakat Riau untuk manfaatkan program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”.

Hal ini dikarenakan masa berlakunya program ini yang tidak lebih dari dua bulan lagi (15 Desember 2023)

Program 7 Berkah Pajak Daerah merupakan inisiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka membantu masyarakat yang berpotensi terimbas sanksi pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kepala Bapenda juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk secepatnya memanfatakan program pengampunan pajak daerah ini.

“Kembali kami mengajak kepada wajib pajak berbadan usaha, untuk dapat memanfaatkan program ini. Karena selain pengahapusan denda pajak, juga ada diskon pokok pajak khusus untuk para pelaku usaha,” ujarnya.

Kepala Bapenda juga mengatakan tidak ada lagi alasan jauh atau sulit untuk membayar pajak kendaraan. Karena saat ini fasilitas pembayaran pajak kendaraan sudah hampir merata di Kabupaten Kota Provinsi Riau.

“Selain Samsat konvensionla, kita sudah ada 5 armada bus Samsat Keliling, kemudian layanan Samsat Tanjak yang beroperasi sampai ke Rumah Sakit, Kampus, pasar sampai ke kantor-kantor desa. Samsat Drive Thru juga kini sudah hampir di 5 titik di Provinsi Riau dan untuk ynag mau bayar online, sudah ada aplikasi Samsat Signal yang memudahkan wajib pajak untuk bayar pajak kendraaan di mana saja dan kapan saja,” ungkapnya.

Kepala Bapenda juga menyinggung pembayaran pajak kendaraan non-tunai yang bisa dimanfaatkan di Samsat Drive Thru Pekanbaru Kota, Jl Gajah Mada.

“Pilot project untuk non tunai sudha kita mulai dan bisa dimnafaatkan di Samsat Drive Thru Pekanbaru kota. Kedepannya, kita akan percepat agar layanan non tunai ini juga bisa dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat di kabupaten Kota”, lanjutnya.

Dengan segala kemudahan yang dihadrikan, Kepala Bapenda berharap masyarakat juga dapat memanfaatkan momentum akhir program pengampunan pajal daerah tersebut.

Untuk diketahui, program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” yang akan berakhir di 15 Desember 2023 mendatang, merupakan perpanjangan dari periode pertama yang dilaksanakan dari 1 Februari hingga 31 Mei 2023 dan periode kedua yang berakhir di 31 Agustus 2023 lalu.

“Semoga dengan perpanjangan pelaksaan progrma ini sampai di akhir tahum 2023, dapat membantu masyarakat meringankan beban wajib pajak dan menambah animo mereka untuk menyelesaikan tunggakan terkait pajak kendaraannya dan untuk yang sudah menyelesaikan kewajibannya, kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terimakasih dan juga apresiasi sebesar-besarnya” pungkasnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Program pengampunan pajak daerah dengan nama “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” ini akan berakhir pada 31 Desember 2023 setelah dilakukan 2 kali perpanjangan sejak wal tahun 2023.**

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait