Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dengan 14 Pemberi Bantuan Hukum

28 views

 

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com —  Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum kepada kelompok masyarakat miskin merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum. Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin seluruh hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas – luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Rabu (24/1/2024) bertempat di ruang rapat Kakanwil menggelar Rapat Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tingkat Daerah melalui Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

Sebelum dimulainya penandatanganan kontrak bantuan hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Riau bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Riau menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.

“Melalui penandatanganan kontrak antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan 14 pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau serta dapat di pertanggung jawabkan,” pungkas Budi Argap Situngkir.

14 Pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau adalah Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar, Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, Posbakumadin Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, YLBHI Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu dan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.

Kepada Pemberi Bantuan Hukum gratis untuk masyarakat miskin ini, Budi Argap Situngkir berpesan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum dalam memperoleh keadilan, penyerapan anggaran bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan serta menjalin sinergi dan kerja sama mendukung tugas dan fungsi panitia pengawas daerah dengan para pemberi bantuan hukum.

“Bagi masyarakat kelompok miskin yang ada di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau atau langsung ke Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” pungkas Budi Argap Situngkir.**(lrs/red)

 

 

 

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait