Polres Dumai Dan Jajaran Polsek Dumai Barat Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan

181 views

DUMAI,LintasRiauNews.com — Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib telah terjadi tindak Penipuan di jalan Nenas gang abadi RT 013 No2 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat

Pada saat pelapor berada di rumah mendapat telpon dari nomor yang tidak di kenal dengan nomor 081360382598 dan mengaku sebagai teman pelapor yang bernama Hamdi

Selanjutnya terlapor menawarkan barang lelang berupa IPhone 20( dua puluh) Unit dan Camera 20( dua puluh) Unit seharga. 140.000.000( seratus empat puluh juta rupiah) namun terlapor masih ada kekurangan dana sebesar Rp 36.400.000(tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian barang barang tersebut.

Selanjutnya terlapor mengajak pelapor untuk bekerja sama tentang pembelian barang barang tersebut.

Pada saat itu terlapor menjanjikan ke untungan untuk pelapor sebesar Rp 500.000,( lima ratus ribu rupiah) per Unit setelah barang – barang tersebut berhasil di jual, selanjut pelapor menyetujui kerja sama tersebut dan melakukan transfer sebanyak 5 ( lima) kali ke rekening yang di kirim terlapor dengan total Rp 36. 400.000,.( tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) , setelah pelapor melakukan transfer uang ke rekening yang di kirim terlapor, nomor hendphone terlapor sudah tidak aktif lagi hingga saat ini. Atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan dan melapor ke Polsek Dumai Barat.

Setelah diterima laporan, Interogasi terhadap saksi- saksi, tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan di peroleh Informasi bahwa pelaku berada di daerah Medan Propinsi Sumatra

Selanjutnya Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP M Sodikin melakukan penangkapan Saudara RISKI ANANDA di daerah Medan, selanjutnya dilakukan pengembangan ke daerah Ke Lubuk Pakam dan berhasil menangkap Saudara, YUDI EFENDI

Selanjutnya dilakukan interogasi kedua pelaku dimana pelaku menerangkan bahwa berperan sebagai penyedia rekening untuk di gunakan penipuan oleh Sodara RASIMIN ALDI dan kawan kawan ( DPO) , Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Dumai Barat guna pengusutan .** (rls/yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait