Respons Keluhan Soal Seragam Siswa, Ini Rekomendasi Forum Komite Riau

483 views

Ketua Umum Forum Komite Ir. H. Delisis Hasanto saat berbicara dalam Rakor yang dihadiri Forkom SMA/SMK/SLB Negeri dan unsur Dinas Pendidikan  Prov. Riau di Pekanbaru, Kamis (18/72024).

PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Setelah PPDB usai dan tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai, muncul lagi keluhan dari kalangan orang tua/wali peserta didik baru perihal pakaian seragam sekolah di jenjang pendidikan SMA/sederajat di Riau. Dimana untuk pengadaan seragam lengkap berikut biayanya ditetapkan langsung oleh pihak sekolah, sehingga wali siswa keberatan dan merasa dirugikan.

Adanya keluhan terkait seragam sekolah yang terdiri dari beberapa stel pakaian ini mendapat respons dan disikapi serius oleh Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau. Wadah perkumpulan wali siswa tersebut menggelar rapat bersama membahasnya hingga menghasilkan kesepakatan yang kemudian dijadikan rekomendasi.

Rapat koordinasi yang diadakan di Aula SMAN 8 Pekanbaru pada Kamis (18/6/2024), selain diikuti segenap pengurus Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau, Ketua MKKS SMA-SMK Negeri Kabupaten/Kota, Ketua Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Kabupaten/Kota, Ketua Komite SMA-SMK Negeri se Kota Pekanbaru, juga dihadiri Kepala Cabang Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Aldela Tambusai, S.Ag.M.Pd.I.

“Terkait pakaian seragam sekolah ini memang ada keluhan yang muncul sehingga jadi perhatian dan perlu disikapi serius agar tidak menimbulkan gejolak nantinya. Kami membahasnya dalam rapat dan menerbitkan rekomendasi supaya seluruh komite dan sekolah negeri tingkat SMA/sederajat punya acuan dalam hal seragam sekolah ini,” ungkap Ketua Umum Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau, Ir. H. Delisis Hasanto, kepada media LintasRiauNews.com,Sabtu (20/7/2024).

Menurut Delisis, penerbitan rekomendasi perihal pengadaan seragam sekolah tersebut juga berpedoman pada Peraturan Mendikbud Ristek RI No. 50 tahun 2022 dan Surat Keputusan DInas Pendidikan Provinsi Riau No.1468/Disdik/kpets.KEP/2019 tentang Panduan tata tertib peserta didik. Dimana ditentukan pakaian seragam sekolah terdiri dari putih abu-abu, pakaian identitas khusus sekolah, Pramuka, pakaian Melayu, Batik Riau dan pakaian olahraga serta pakaian praktek khusus.

Adapun rekomendasi yang merupakan hasil kesepatan yang diputuskan dalam rapat bersama tersebut, terdiri dari beberapa poin yang pada pokoknya untuk pengadaan pakaian seragam sekolah nasional putih abu-abu dan pakaian Pramuka ada dua opsi yang diberikan. Pertama, dipersilahkan orang tua/walimurid untuk mengadakan sendiri. Kedua, jika pengadaan seragam di serahkan ke pihak sekolah, orang tua/wali siswa disilakan bersama Komite Sekolah untuk bermusyawarah.

“Mengenai biaya seragam, sebagai acuan standar harga yang disepakati dalam rapat kordinasi forum komite ditetapkan biaya maksimum sebesar Rp 1.750.000 untuk SMA dan Rp 2.100.000 untuk SMK. Biaya maksimum itu yang tertinggi, artinya, jangan sampai ditetapkan lebih dari pada itu karena akan membebani wali peserta didik. Kalau biayanya di bawah itu justru akan lebih baik sehingga bisa meringankan beban masyarakat. Dengan adanya acuan biaya maksimum ini maka dapat mengurangi kesenjangan dan perbedaan mencolok di masing-masing sekolah yang akan menimbulkan dampak negatif,” terang Delisis.

Berikut rekomendasi lengkap dari keputusan rapat bersama tersebut:
1. Pengadaan pakaian seragam nasional putih abu-abu dan pakaian Pramuka diusahakan oleh orang tua/wali peserta didik.
2. Dengan alasan keseragaman, pembuatannya dapat dilakukan secara kolektif melalui kesepakatan bersama orang tua/wali peserta didik dalam rapat komite yang difaslitasi oleh sekolah.
3. Berkaitan dengan biaya pakaian lengkap seragam disepakati; a. Jenjang Pendidikan SMA, untuk 6 stel maksimum Rp 1.750.000, b. Jenjang Pendidikan SMK, untuk 7 stel (termasuk baju praktek) maksimum Rp 2.100.000.
4. Pembuatan pakaian seragam harus ada kepastian waktu, diutamakan bermitra dengan penjahit lokal dengan kontrak perjanjian yang jelas, dan tidak dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu.
5. Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau sesuai dengan fungsinya akan menerima pengaduan dan keberatan dari pihak komite dan sekolah.
6. Kesepakatan ini berlaku untuk tahun ajaran 2024/2025.

Delisis yang juga menjabat Ketua Komite SMAN 8 Pekanbaru ini menyebut surat resmi berisi rekomendasi prihal seragam sekolah yang dikeluarkan Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau dengan No. 226/FORKOM/RIAU/VII-2024 itu sudah dikirim ke pihak-pihak terkait di satuan pendidikan di Riau, seperti Ketua MKKS SMA dan SMK Negeri, Kepala Sekolah SMA dan SMK, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Kabupaten/Kota.

“Kita tentu berharap rekomendasi perihal seragam sekolah yang dikeluarkan Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau tersebut kiranya diindahkan dan dijadikan acuan oleh pengurus komite dan penyelenggara satuan pendidikan SMA-SMK Negeri se Provinsi Riau. Bagi para wali peserta didik atau masyarakat yang masih keberatan dengan kebijakan pihak komite atau sekolah, kami terbuka dan siap menerima laporan dan aduan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujar Delisis Hasanto.* (ian)

Foto bersama usai pelaksanaan Rapat Kordinasi.

Posting Terkait