PEKANBARU, LintasRiauNews.com – Kendati Forum Komite (Forkom) SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau sudah membuat surat edaran terkait pengadaan seragam sekolah untuk peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025, toh disinyalir masih ada sejumlah pengelola dan komite sekolah yang tidak mengindahkan. Salah satunya dikabarkan adalah SMA Negeri 15 Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh, untuk biaya seragam sekolah yang terdiri dari enam stel pakaian itu, pihak SMAN 15 menetapkan pengadaan atau pembuatannya melalui Ria Taylor dan masing-masing siswa dikenakan pembayaran sebesar Rp. 1.850.000. Rinciannya, baju Nasional (putih abu-abu) Rp 325.000, baju khusus Rp 125.000, baju batik Rp 325.000, baju pramuka Rp 325.000, baju melayu Rp 275.000 dan baju olahraga Rp 275.000.
Padahal, dalam surat edaran tertanggal 19 Juli 2024 dengan No. 226/FORKOM/RIAU/VII-2024, Forkom SMAN- SMKN-SLBN Provinsi Riau telah merekomendasikan perihal pengadaan maupun biaya seragam sekolah untuk dijadikan acuan oleh pengelola dan komite sekolah. Terkait biaya seragam, Forkom menetapkan harga standar yang dikenakan kepada setiap peserta didik, yakni maksimum sebesar Rp 1.750.000 untuk SMA dan Rp 2.100.000 untuk SMK.
Dengan demikian, pihak SMAN 15 yang berlokasi di Jalan Cipta Karya, Tampan, itu menetapkan harga seragam sekolah melampaui atau di atas harga maksimum dari harga acuan yang direkomendasikan Forkom Riau. Ada kelebihan mencapai Rp 100.000 yang dibayarkan oleh setiap siswa. Bila peserta didik baru di sekolah itu lebih dari seratusan orang, bisa dibayangkan seberapa banyak dana yang terhimpun dari pakaian seragam tersebut.
Kondisi tersebut ini tidak hanya menimbulkan keluhan dan tanda tanya dari kalangan orang tua peserta didik baru di SMAN 15, tapi juga dipertanyakan pihak-pihak yang peduli dengan dunia pendidikan. Termasuk di antaranya Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), wadah perhimpunan media online yang dipimpin oleh Ismail Sarlata dan berpusat di Pekanbaru.
Ismail bersama sejumlah rekan-rekan media yang juga pengurus DPP AMI, Senin (22/7/20124, dapat kesempatan bertemu dengan Ketua Forkom Ir. H. Delisis Hasanto, yang didamping Sekjen H. Arby Abdul Azis, MM itu, dan berbincang-bincang seputar surat edaran perihal pakaian seragam tersebut dan prakteknya di lapangan. Termasuk sejauh mana kekuatan dan efektivitasnya dari surat edaran tersebut.
Delisis mengatakan surat edaran dari Forkom SMAN-SMKN-LBN Provinsi Riau yang berisi rekomendasi tentang pengadaan untuk peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 itu seyogianya dijadikan acuan dan dipatuhi oleh pengelola dan kepala sekolah. Karena rekomendasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar sehari sebelumnya oleh Forkom SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau, Kamis (18/7/2024), di Pekanbaru.
“Rakor itu selain diikuti segenap pengurus Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau, Ketua MKKS SMA-SMK Negeri kabupaten/Kota, Ketua Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Kabupaten/Kota, Ketua Komite SMA-SMK Negeri se Kota Pekanbaru, juga dihadiri Kepala Cabang Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Aldela Tambusai, S.Ag.M.Pd.I. Jadi tidak hanya unsur komite, tapi rakor dihadiri unsur pengelola sekolah yang diwakili pengurus MKKS yang merupakan wadah kepala sekolah dan juga dari Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata Delisis, terbitnya surat edaran berisi rekomendasi terkait acuan pengadaan seragam sekolah tersebut bukan inisiatif atau kebijakan Forkom Riau, melainkan hasil kesepakatan dan keputusan bersama dengan unsur yang mewakili sekolah dan Dinas Pendidikan. “Jadi, intinya rekomendasi itu keputusan bersama yang harusnya dihargai dan dilaksanakan oleh pengelola dan komite sekolah,” jelasnya.
Apalagi, lanjut dia, Rakor yang diinisiasi Forkom Riau yang melahirkan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga itu didirikan. Dasar dan tujuannya jelas, yakni merespon keluhan kalangan orang tua/wali siswa yang keberatan dan terbebani atas kebijakan pihak sekolah yang mematok biaya pakaian seragam yang dinilai cukup tinggi atau mahal, sehingga perlu acuan sebagai standar bersama untuk mengatasi kesenjangan dan perbedaan mencolok antarsekolah yang dapat menimbulkan dampak negatif.
“Jadi, surat edaran itu punya dasar yang kuat dan tentu akan efektif bila seluruh pengelola dan komite sekolah menyadari rekomendasi terkait pakaian seragam ini untuk kebaikan bersama dan menghindari kegaduhan di tengah upaya peningkatan mutu pendidikan di Riau,” terang Delisis.
Ketua Forkom Riau ini juga tak menampik dalam prakteknya di lapangan masih mendengar dan dapat laporan adanya pengelola dan komite sekolah yang tidak melaksanakan pengadaan seragam siswa sebagaimana yang direkomendasikan dalam surat edaran tersebut.
“Kita jelas menyayangkan itu terjadi, dan saya kira itu ulah oknum. Karena pada pada prinsipnya, rekomendasi itu adalah hasil keputusan bersama yang juga disetujui oleh pengurus MKSS yang merupakan perwakilan kepala sekolah. Kita tetap memonitor dan akan menindaklanjutinya sesuai tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada kita,” kata Delisis.
Penjelasan Kepala Sekolah
Sementara itu, Kepala SMAN 15 Selamet, S.pd yang dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media, Senin kemarin, dalam penjelasannya tak menampik pengadaan seragam siswa baru di sekolah yang dipimpinnya itu dilaksanakan oleh Ria Taylor. Namun, terkait penetapan biaya sebesar Rp 1.850.000 pers siswa itu hanya berupa informasi awal dari penjahit bersangkutan saat menawarkan diri sebagai pelaksana pengadaan seragam. Informasi itu kemudian disebar kepada kalangan orang tua/ wali siswa.
“Jadi, masalah pengadaan berikut biaya seragam sekolah yang beredar itu bukan kebijakan pihak sekolah atau hasil rapat komite. Kami dari pihak sekolah hanya memfasilitasi, silakan para para orang tua/wali murid bersama komite untuk berkomunikasi dengan penjahit tersebut. Kalau cocok lanjutkan, kalau tidak setuju cari yang lain. Yang jelas pihak sekolah tidak ada menyuruh dan memaksa. Kami tetap mengacu Peraturan Mendikbud Ristek RI No. 50 tahun 2022,” papar Selamet.
Menurut sang kepsek, pihaknya juga sudah memfasilitasi dengan meminta Ria Taylor untuk merevisi dan menurunkan biaya pembuatan seragam sehingga menjadi Rp 1.750.000 per siswa dan disetujui. “Jadi, orang tua/wali yang setuju pembuatan seragam di Ria Taylor dan sudah telanjur membayar lunas Rp 1.850.000 silakan minta kelebihan pembayaran kepada penjahit bersangkutan,” katanya.
Selamet juga mengakui sudah mengetahui dan menerima surat edaran dari Forkom Riau yang berisi rekomendasi acuan harga pakaian seragam sekolah itu. “Silahkan dan boleh-boleh saja Forkom buat surat edaran. Yang jelas, intinya kami tetap berpedoman pada Permendikbud perihal seragam sekolahter sebut, dimana pihak sekolah hanya dibolehkan memfasilitasi, tidak boleh menyuruh dan memaksa siswa,” ujarnya.
Lebih lanjut Selamat mengungkapkan bahwa untuk pengadaan seragam sekolah siswa baru tersebut pihaknya tidak pernah membahas atau merapatkannya dengan komite sekolah. “Ya itu tadi, kami serahkan kepada orang tua/ wali siswa masing-masing, terserah mau dibuat dimana, kami hanya memfasilitasi. Kalaupun ada rapat itu terkait masalah kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan,” tegas sang Kepsek.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Forkom SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau menerbitkan surat edaran tertanggal 19 Juli 2024 yang merekomendasikan hal-hal terkait pengadaan atau pembuatan seragam sekolah yang terdiri dari beberapa stel pakaian itu. Berikut rekomendasi yang merupakan hasil kesepakatan dan keputusan rapat koordinasi yang digelar Forkom Riau bersama unsur komite, pengelola seolah dan dinas pendidikan itu:
1. Pengadaan pakaian seragam nasional putih abu-abu dan pakaian Pramuka diusahakan oleh orang tua/wali peserta didik.
2. Dengan alasan keseragaman, pembuatannya dapat dilakukan secara kolektif melalui kesepakatan bersama orang tua/wali peserta didik dalam rapat komite yang difaslitasi oleh sekolah.
3. Berkaitan dengan biaya pakaian lengkap seragam disepakati; a. Jenjang Pendidikan SMA, untuk 6 stel maksimum Rp 1.750.000, b. Jenjang Pendidikan SMK, untuk 7 stel (termasuk baju praktek) maksimum Rp 2.100.000.
4. Pembuatan pakaian seragam harus ada kepastian waktu, diutamakan bermitra dengan penjahit lokal dengan kontrak perjanjian yang jelas, dan tidak dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu.
5. Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau sesuai dengan fungsinya akan menerima pengaduan dan keberatan dari pihak komite dan sekolah.
6. Kesepakatan ini berlaku untuk tahun ajaran 2024/2025.
Ketua Forkom Riau Delisis menyebut surat resmi berisi rekomendasi prihal seragam sekolah yang dikeluarkan Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau dengan No. 226/FORKOM/RIAU/VII-2024 itu sudah dikirim ke pihak-pihak terkait di satuan pendidikan di Riau, seperti Ketua MKKS SMA dan SMK Negeri, Kepala Sekolah SMA dan SMK, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Kabupaten/Kota.
“Kita tentu berharap rekomendasi perihal seragam sekolah yang dikeluarkan Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau tersebut kiranya diindahkan dan dijadikan acuan oleh pengurus komite dan penyelenggara satuan pendidikan SMA-SMK Negeri se Provinsi Riau. Bagi para wali peserta didik atau masyarakat yang masih keberatan dengan kebijakan pihak komite atau sekolah, kami terbuka dan siap menerima laporan dan aduan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujar Delisis Hasanto yang juga menjabat Ketua Komite SMAN 8 Pekanbaru itu kepada LintasRiau, Jumat (19/7/2024).**(ian)