Tim Kuasa Hukum Gapoktan Dari DPP LBH Tuah Negeri Nusantara Melalui Wakil Ketua Umum Riko Aldy SH Dampingi Umar Wijaya dan Suarman Cs Atas Laporan Sahala Sitompul Di Polres Dumai

79 views

 

DUMAI,LintasRiauNews.com — Tim Kuasa Hukum Gapoktan dari DPP LBH Tuah Negeri Nusantara Rico Aldi SH dampingi Umar Wijaya dan Ketua RT 13 Suarman, beserta 3 orang warganya Jumadi, Sugiarto, dan Suyanto untuk Polres untuk memenuhi Panggilan Polres Dumai, Selasa (23/7/2024) terkait pembakaran 3 unit alat berat dan 6 unit rumah warga yang dilaporkan Sahala Sitompul

Menindak lanjuti laporan Sahala Sitompul Polres Dumai memanggil Umar Wijaya dan ketua RT 13 Suarman Selayang Pandang Kelurahan Batu Tritip kecamatan Sungai Sembilan bersama 3 warga Jumadi, Sugiarto, Suyanto

Kuasa Hukum Kelompok Tani Gapoktan, Rico Aldy SH menjelaskan bahwa kien kami tidak ada kaitan nya dengan permasalahan pembakaran alat berat Sahala Sitompul.

Klien kami memenuhi panggilan Polres Dumai ini untuk diminta keterangan sebagai saksi penyerobotan lahan hutan HPH, jadi bukan kasus pembakaran alat berat sebagaimana laporan Sahala Sitompul ke pada Polres Dumai, “kata Rico Aldy SH selalu kuasa hukum Kelompok Tani Gapoktan yang juga wakil Ketua DPP LBH Tuah Negeri Nusantar kepada awak.media ini

Lebih lanjut Rico menjelaskan bahwa klien kami diperiksa penyidik bukan hanya terkait pembakaran alat berat saja, malah dipertanyakan juga penyerobotan lahan hutan HPH yang sudah lama dikelola klien kami semenjak tahun 2011.

Sementara Sahala Sitompul baru masuk di wilayah itu pada tahun 2021 akhir.
Dalam laporan Sahala Sitompul di Polres Dumai terhadap klien kami tidak cukup bukti sebagai terlapor terhadap Klien kami 5 orang, ‘ujar kuasa hukum kelompok Gapoktan.

Kami dari Tim Kuasa hukum Umar CS akan melaporkan kembali ke Kapolda Riau tentang pengaduan dari Sahala Sitompul yang diduga seakan akan menfitnah dan membuat laporan palsu tentang pembakaran alat berat dan rumah

Karena itu,lanjutnya kami sebagai Kuasa hukum dari Gapoktan menilai Sahala Sitompul diduga mengada ada saja, karena Setiap ada permasalahan di wilayah RT 13 Kampung Selayang pandang Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Dumai
Kelien kami dituding sebagai pelakunya, ujar Rico

Untuk kelanjutan nya kata Rico Aldy SH sebagai kuasa hukum Gapoktan tidak ada lagi Lidik yang akan di lakukan Polres Dumai karena di dalam permasalahan Lidik pembakaran alat berat dan rumah ada penambahan permasalahan tentang penyerobotan lahan, padahal klien kami tidak ada menyerobot lahan.

Dengan ada nya penambahan perkara tentang penyerobotan lahan yang tak masuk dalam acara lidik itu maka Tim Pengacara Rico Aldi SH meminta untuk dapat di lakukan penghentian lidik sementara.

Selanjut nya klien kami Umar Wijaya sebagai ketua Gapoktan dan Suarman, Jumadi dan kawan kawan di minta kepada pihak Polres Dumai, hanya sebagai saksi saja,” ungkap Rico Aldy SH.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Dr (c) Suardi, SH, MH, menanggapi dengan Serius Pemanggilan Klien nya dimana harusnya Polres Dumai memanggil pihak pihak yang ada sangkut pautnya terkait dengan permasalahan yang ada, dimana klien kami tidak mengetahui perihal apa yang di adukan oleh pelapor dimana tentunya merugikan waktu klien kami.
Untuk itu kami akan menyurati Bapak Kapolda Riau dan juga Bid Propam Polda Riau bahkan kita akan mengirimkan surat Ke Mabes Polri terkait apa yang di alami oleh klien kami untuk mendapatkan keadilan hukum yang sebenarnya**(toga)

Posting Terkait