SIAK,LintasRiauNews.com –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan nasib puluhan warga binaan pada Rabu, 3 September 2025. Sidang yang bertempat di Aula Rutan tersebut membahas dua agenda utama, yakni usulan program integrasi dan pengangkatan pekerja tamping.
Dimulai pukul 10.00 WIB, 25 orang menjalani sidang untuk diusulkan mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB). Sementara itu, 9 narapidana lainnya dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pekerja tamping di berbagai bidang, seperti dapur, bimbingan kerja (bimker), dan kebersihan lingkungan Rutan.
Dari hasil sidang, tim TPP memutuskan untuk melanjutkan usulan integrasi bagi 22 dari 25 narapidana. Namun, tiga orang lainnya terpaksa harus menunggu lebih lama. Usulan integrasi ketiganya ditunda karena catatan absensi pada program pembinaan kerohanian yang tidak terpenuhi.
Kepala Rutan Siak, Edward P. Situmorang, dalam keterangannya menegaskan bahwa keaktifan dalam program pembinaan merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. “Sidang TPP ini adalah forum evaluasi vang chiektif Kami tidak hanya melihat kelengkapan syarat administratif, tetapi juga perubahan perilaku dan keseriusan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, termasuk kerohanian. Ini menjadi bukti bahwa mereka siap untuk kembali ke masyarakat,” jelas Edward.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua TPP dan dihadiri oleh seluruh tim berjalan dengan tertib. Proses diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris TPP, dilanjutkan dengan paparan dan masukan dari setiap anggota tim terhadap masing-masing warga binaan yang disidangkan.
Pengangkatan 9 pekerja tamping baru juga menjadi fokus penting dalam sidang kali ini. Para tamping memegang peran strategis dalam membantu tugas-tugas operasional di dalam Rutan dan merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik. **(rls/dedy)




